Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan bahwa teknologi Optical Character Recognition (OCR) yang digunakan untuk mengekstrak teks dari foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) telah diperbaiki.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan, "Sudah ada perbaikan pada OCR, yang merupakan masalah pada konversi C hasil, yaitu hasil konversi dari gambar menjadi angka, jika saya tidak salah mengerti." Dia menambahkan bahwa teknologi tersebut telah dipelihara selama sekitar dua hingga tiga hari.
Meskipun demikian, Bagja menekankan bahwa proses rekapitulasi manual bertingkat tidak boleh dihentikan, karena setelah dimulai, harus diselesaikan sampai selesai.
"Mengapa proses ini harus dihentikan sekarang? Karena belum ada Bawaslu provinsi, karena jadwalnya pada tanggal enam, jika saya tidak salah, enam atau tujuh," jelasnya, seperti yang dikutip Suara.com dari Antara.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
”Tidak ada terjadi penggelembungan suara,” ujar Idham.
Lebih lanjut, menurut dia, yang tidak akurat justru "optical character recognition" (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," katanya.
Idham pun menegaskan Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu terkait data C hasil plano yang harus diakurasi.
Selain itu, dia menekankan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
Adapun terkait mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C. Hasil plano dan dibaca satu per satu.
Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK, kemudian di-input dengan menggunakan file "template" formulir D.
Berita Terkait
-
Tak Usul Hak Angket di Sidang Paripurna, Begini Strategi yang Disusun NasDem
-
Sudah Yakin Menang, Prabowo: Insya Allah Saya Dilantik 20 Oktober
-
Legislator Demokrat soal Hak Angket: Jangan Serta Merta Menuduh Kecurangan, Pemilu 2024 Brutalnya di Mana?
-
Gerindra Sebut DPR RI Lebih Baik Bahas Hak Sopir Angkot Ketimbang Hak Angket Kecurangan Pemilu
-
Sebut Pemilu 2024 Paling Brutal, Legislator PKB Serukan Hak Angket di Sidang Paripurna: Naif jika DPR Diam Saja
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Oleh-oleh Suara.com dari Swiss: Hidup Tenang Tanpa Klakson, Begini Rasanya Slow Living di Zurich
-
Kemenkes Ingatkan Risiko Jangka Panjang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Tercemar
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden