Suara.com - Dewan Pers telah membentuk Gugus Tugas dan Tim Seleksi (Timsel) untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights). Dua satuan itu akan bertugas untuk mengimpelentasikan regulasi yang sudah diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, gugus tugas beranggotakan anggota Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Gugus tugas ini akan memiliki tiga pekerjaan.
"Menindaklanjuti mandat yang ada di dalam Perpres 32 tersebut, lalu pleno Dewan Pers memutuskan dibentuk gugus tugas, gugus tugas yang akan menghasilkan tiga hal yang akan dilakukan oleh gugus tugas," ujar Ninik dalam konferensi pers di gedung Dewan Pers, Selasa (5/2/2024).
Tugas pertama, kata Ninik, Gugus Tugas akan membentuk Timsel yang akan menyeleksi Komite pelaksana Perpres Publisher Rights.
"Lalu yang kedua melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang juga memiliki mandat di dalam rangka penegakan dari perpres ini, hingga sampai selesai ya," kata Ninik.
"Dan juga berkoordinasi dengan konstituen dewan pers (PWI, AJI, IJTI)," ucapnya.
Ninik menjelaskan, setelah tanggal 28 Februari disahkan pleno tentang pembentukan gugus tugas, ia sendiri bertugas sebagai ketua ex officio. Pihaknya juga langsung menyelesaikan pembentukan Timsel Komite Perpres pada 2 Maret lalu.
"Terpilih sebagai tim seleksi adalah Pak Totok Suryanto, Ibu Ninuk Pambudi yang mewakili unsur dari PWI, Pak Imam Wahyudi, Pak Bayu Wardana dan ibu Winda Prawitasari," jelasnya.
Setelah itu, Gugus Tugas juga sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi acuan bagi Tinsel untuk menyeleksi anggota Komite Perpres Publisher Rights.
Baca Juga: Serba-serbi Perpres Publisher Rights, Simak Isi, Poin Penting dan Link Downloadnya
"Sebanyak-banyaknya adalah 11 orang yang terdiri dari 5 orang perwakilan dari dewan pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, 5 orang yang berasal dari penunjukan Kemenko Polhukam, dan satu orang dari perwakilan dari pemerintah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Serba-serbi Perpres Publisher Rights, Simak Isi, Poin Penting dan Link Downloadnya
-
Presiden Jokowi: Perpres Publisher Rights Bukan untuk Kurangi Kemerdekaan Pers
-
Alasan Jokowi Akhirnya Teken Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas
-
Hanya Anies Yang Hadir Langsung Deklarasi Kemerdekaan Pers Di Dewan Pers
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
-
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat
-
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung