Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk mahasiswa yang ingin menjadi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hal itu merespons ramainya protes dari masyarakat lantaran pencoretan penerima bantuan pendidikan itu.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pendaftaran kembali bisa dilakukan melalui situs www.P4OP.jakarta.go.id/KJMU.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi," ujar Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Proses pendaftaran ulang ini juga dilakukan berbarengan dengan kegiatan verifikasi dan validasi data bagi semua penerima bantuan sosial yang sedang dikerjakan pemerintah.
Tujuannya, untuk memperbaiki keakuratan data terhadap warga yang memang berhak menerima bantuan sosial.
Selama proses masa sanggah pendataan penerima KJMU sebulan ke depan, mahasiswa juga bisa berkonsultasi lewat kanal aduan nomor WhatsApp 081585958706, serta nomor telepon 021- 8571012. Pengaduan juga bisa dilakukan di web kjp.jakarta.go.id.
"Dalam satu bulan, dibuka masa sanggah, mekanisme penyesuaian data verifikasi validasi. Silakan bagi warga bagi adik-adik mahasiswa yang belum (mendapat informasi) jelas, silakan mengakses kanal-kanal, Dinas Pendidikan tentu bakal memberikan pendampingan," jelas Widyastuti.
Para pendaftar nantinya akan diseleksi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur. Apabila memenuhi syarat dan kuota, maka akan kembali terdaftar sebagai penerima KJMU.
"Sekali lagi, mohon maaf atas kekurangnyamanan masalah disinformasi ini," pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Polemik di Masyarakat, Heru Budi Klaim Pemberian KJMU Sudah Tepat Sasaran
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal pendataan KJMU yang menuai polemik. Ia menyebut penentuan penerimanya sudah sesuai sasaran.
Polemik KJMU ini bermula usai Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan penghapusan sejumlah penerima KJMU. Kebijakan ini dikeluhkan masyarakat hingga warganet merujak akun media sosial Heru dan Disdik DKI.
Heru mengatakan, penentuan penerima KJMU mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Data tersebut telah melalui porses penyesuian sejak November-Desember 2023.
"Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran. Sehingga data dasarnya ada di DTKS," ujar Heru di Bali Kota, Rabu (6/3/2024).
Selain itu, data penerima KJMU juga diselaraskan dengan informasi milik Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) DKI. Sehingga KJMU dipastikan tidak diterima oleh masyarakat yang mampu.
"Dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu yg memang layak secara data," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Bagaimana Sistem Agroforestri Menghidupkan Kembali Lahan Bekas Tambang di Malang?
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Elon Musk Mau Blokir Matahari untuk Atasi Krisis Iklim: Solusi Jenius atau Ide Nyeleneh?
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Fakta Baru Kasus Terapis Anak Tewas di Pasar Minggu, Korban Pakai Identitas Kakaknya buat Kerja
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!