Suara.com - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dr Gamal terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2024 kali ini.
dr Gamal maju dari daerah pemilihan Jawa Timur V. Di dapil ini Gamal meraih suara terbanyak ketiga sebesar 110.385.
Tidak seperti kebanyakan orang yang terpilih menjadi wakil rakyat mengekspresikan dengan kegembiraan, dr Gamal malah menganggap ini musibah.
Baca Juga:
Terungkap Maksud Kunjungan Gibran ke Inggris, Gerak Cepat 'Mas Wapres' untuk Program Hilirisasi?
Anies Baswedan Berpeluang Maju di Pilgub Jabar, Jika di Jakarta Terjadi Kondisi Ini
"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un," tulis dr Gamal di akun X. Postingan Gamal ini ternyata menimbulkan pro kontra di publik.
Ada yang mendukung dr Gamal mengucap Innalillahi karena jabatan adalah musibah. Sikap Gamal ini dianggap meniru para salafus shalih atau para generasi awal Islam.
"Jabatan merupakan amanah berat. Maka dokter Gamal mengucapkan innalillah. Semoga istiqomah dan konsisten," ujar seorang netizen.
Baca Juga: Warganet Minta Maaf ke Puan Maharani Setelah Habiburokhman Tunjukkan Soal Mic DPR
Namun ada juga yang menganggap dr Gamal sombong dengan mengucapkan Innalilahi. Sebab sikap para salafus shalih berbeda jauh dengan dr Gamal.
Rumail Abbas, kader NU yang merupakan peneliti dan penulis sejarah agama, mengkritik sikap dr Gamal mengucapkan Innalilahi saat terpilih menjadi anggota DPR RI.
Rumail Abbas membandingkan sikap dr Gamal dengan Taj Yasin, putra kiai kharismatik Maimoen Zubair, yang terpilih menjadi anggota DPD RI.
"Kurang alim dan saleh apa Gus Yasin Maimoen? Santri sepanjang hayat, hidup bersama orang alim dan saleh yang dikenal seluruh jagad, namun ketika menjabat dan lolos... ...gak ada tuh "sombong dengan gaya" dengan bilang... ..."inna lillahi wa inna ilaihi raji'un"," ujar Rumail.
"Beliau biasa saja. nDak sampai sok-sokan niru tabi'in yang mendapatkan jabatan justru istirja' atau apalah-apalah," ujar Rumail.
Sekjen Majelis Hikmah Alawiyah (MAHYA) Hafidz Alattas juga mengkritik dr Gamal. Ia meminta Gamal tidak usah nyaleg dari awal dan kampanye.
Berita Terkait
-
Warganet Minta Maaf ke Puan Maharani Setelah Habiburokhman Tunjukkan Soal Mic DPR
-
Profil Dan Kekayaan Denny Cagur, Pelawak yang Lolos Anggota Dewan 2024
-
Dapat Suara Segini di Dapil Neraka, Dokter Gamal Tiru Ucapan Khalifah Umar
-
Kata Jusuf Kalla soal NasDem Tak Interupsi Hak Angket Kecurangan Pemilu di Sidang Paripurna
-
Profil dan Sumber Kekayaan Anisa Bahar, Artis yang Gagal Nyaleg Dua Kali Setelah Menghabiskan Rp2 Miliar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025