Suara.com - Polisi telah menetapkan ibu kandung berinisial SNF yang membunuh anak berusia 5 tahun di Perumahan Summarecon Bekasi, Cluster Burgundy Blok RAA 9, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka diputuskan berdasar gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (8/3/2024) hari ini.
"Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Dalam perkara ini, kata Ade, SNF dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak dan pembunuhan.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," jelasnya.
Kekinian penyidik masih mendalami motif di balik peristiwa pembunuhan tersebut. Pendalaman salah satunya dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli.
"Setidaknya sudah 5 saksi yang dilakukan pemeriksaan, 3 di antaranya sekuriti. Kemudian 1 kerabat tersangka yang 1 lagi saudara dari suaminya tersangka," ungkapnya.
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban," imbuh Ade.
20 Kali Tusukan
Baca Juga: KPAD Ungkap Gelagat Mengerikan Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi
Sebelumnya seorang anak berinisial AAMS (5) ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Perumahan Summarecon Bekasi Cluster Burgundy Blok RAA 9, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024) siang.
Berdasar hasil pemeriksaan, korban tewas karena tusukan benda tajam. Setidaknya ada 20 kali luka tusuk yang ditemukan di tubuh korban.
Berita Terkait
-
Tawa Ibu Muda di Bekasi Usai Bunuh Anak Kandung dengan Cara Brutal, Motif Masih Misteri
-
Tragis! Bocah 5 Tahun di Bekasi Dibunuh Ibu Kandung: Pelaku Ngaku Dengar Bisikan Gaib
-
Pembunuhan Petugas Imigrasi oleh WNA Korsel di Ciledug, Kim Dal Jong Ribut Gegara Rokok Usai Minum Soju
-
Tampang Devara Putri dengan Tangan Diborgol, Caleg DPR Dalang Pembunuhan Keji
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!