Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan penertiban data kependudukan mulai April 2024. Nantinya, akan ada banyak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bakal dinonaktifkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP ini dilakukan lantaran banyak data yang tidak valid. Mulai dari pindah ke luar kota, meninggal dunia hingga terdampak penghapusan RT.
Penghapusan NIK ini akan dilakukan secara bertahap setiap bulan. Budi juga menyebut, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap warga yang memiliki KTP tak valid. Sejauh ini, jumlah KTP yang sudah terdata bakal dihapuskan berjumlah sekitar 114 ribu.
"Secara bertahap kita lakukan. Ada juga yang tidak dikenal, itu kita nonaktifkan 20 ribu dulu. Ada tahapan per bulan. Yang meninggal dulu, 81 ribuan (KTP). Lalu yang RT-nya dihapuskan, ada 13 ribuan," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
"Mulai April, kita lakukan bertahap per bulan nanti. Jadi masyarakat bisa mengecek datanya nanti," ucapnya.
Penertiban data kependudukan ini diyakini Budi bakal berjalan lancar. Sebab, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memiliki data terpadu dari seluruh daerah.
"Kan sekarang sistem kependudukan sudah terpusat. Sudah pasti langsung nge-link Kemendagri," ungkapnya.
Selain itu, dengan penertiban data kependudukan ini, akan memudahkan pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial. Termasuk juga dalam penyelenggaraan Pemilu nantinya hingga iuran BPJS yang ditanggung pemerintah.
"Fenomena saat Pemilu kemarin, itu kayak lebaran. Mereka datang ke rumah orangtuanya dan ternyata masih ber-KTP di sana. Padahal, mereka sudah puluhan tahun tinggal di luar. Padahal kan BPJS-nya kita bayarkan," tuturnya.
Baca Juga: Heboh! Banyak Warga Jakarta Tak Tahu NIK Alamat Tak Sesuai KTP Akan Dihapus, Ini Respons Pemprov DKI
Ia melanjutkan bahwa sesuai amanah undang-undang, seharusnya warga yang ber-KTP Jakarta tinggal di luar wilayah lebih dari satu tahun seharusnya pindah ke tempat tinggalnya.
"Tentu kalau mereka memang sudah pindah ke sana, amanah undang-undang itu kan 1 tahun. Jadi memang harus pindah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
5 Rekomendasi Cushion Full Coverage untuk Acara Kondangan, Ada yang Awet sampai 30 Jam
-
6 Solusi Baru Shopee untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Produk Lokal
-
Bagaimana Jadinya Jika Domba Menjadi Detektif?
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Sempat Rendahkan Timnas Indonesia, Sergio Aguero Ngamuk Usai Media Vietnam Sebut Malaysia Tim C
-
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas per 15 Agustus 2026
-
Bobby Nasution Jenguk Murid Korban Keracunan MBG Karo di RS Haji, Pastikan Penanganan hingga Pulih
-
Menkeu Purbaya Atur Layer Cukai Baru Guna Berantas Rokok Ilegal
-
5 Rekomendasi Cushion Ringan untuk Harian dan Sekolah sesuai Review