Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan penertiban data kependudukan mulai April 2024. Nantinya, akan ada banyak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bakal dinonaktifkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP ini dilakukan lantaran banyak data yang tidak valid. Mulai dari pindah ke luar kota, meninggal dunia hingga terdampak penghapusan RT.
Penghapusan NIK ini akan dilakukan secara bertahap setiap bulan. Budi juga menyebut, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap warga yang memiliki KTP tak valid. Sejauh ini, jumlah KTP yang sudah terdata bakal dihapuskan berjumlah sekitar 114 ribu.
"Secara bertahap kita lakukan. Ada juga yang tidak dikenal, itu kita nonaktifkan 20 ribu dulu. Ada tahapan per bulan. Yang meninggal dulu, 81 ribuan (KTP). Lalu yang RT-nya dihapuskan, ada 13 ribuan," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
"Mulai April, kita lakukan bertahap per bulan nanti. Jadi masyarakat bisa mengecek datanya nanti," ucapnya.
Penertiban data kependudukan ini diyakini Budi bakal berjalan lancar. Sebab, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memiliki data terpadu dari seluruh daerah.
"Kan sekarang sistem kependudukan sudah terpusat. Sudah pasti langsung nge-link Kemendagri," ungkapnya.
Selain itu, dengan penertiban data kependudukan ini, akan memudahkan pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial. Termasuk juga dalam penyelenggaraan Pemilu nantinya hingga iuran BPJS yang ditanggung pemerintah.
"Fenomena saat Pemilu kemarin, itu kayak lebaran. Mereka datang ke rumah orangtuanya dan ternyata masih ber-KTP di sana. Padahal, mereka sudah puluhan tahun tinggal di luar. Padahal kan BPJS-nya kita bayarkan," tuturnya.
Baca Juga: Heboh! Banyak Warga Jakarta Tak Tahu NIK Alamat Tak Sesuai KTP Akan Dihapus, Ini Respons Pemprov DKI
Ia melanjutkan bahwa sesuai amanah undang-undang, seharusnya warga yang ber-KTP Jakarta tinggal di luar wilayah lebih dari satu tahun seharusnya pindah ke tempat tinggalnya.
"Tentu kalau mereka memang sudah pindah ke sana, amanah undang-undang itu kan 1 tahun. Jadi memang harus pindah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana