Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan penertiban data kependudukan mulai April 2024. Nantinya, akan ada banyak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bakal dinonaktifkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP ini dilakukan lantaran banyak data yang tidak valid. Mulai dari pindah ke luar kota, meninggal dunia hingga terdampak penghapusan RT.
Penghapusan NIK ini akan dilakukan secara bertahap setiap bulan. Budi juga menyebut, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap warga yang memiliki KTP tak valid. Sejauh ini, jumlah KTP yang sudah terdata bakal dihapuskan berjumlah sekitar 114 ribu.
"Secara bertahap kita lakukan. Ada juga yang tidak dikenal, itu kita nonaktifkan 20 ribu dulu. Ada tahapan per bulan. Yang meninggal dulu, 81 ribuan (KTP). Lalu yang RT-nya dihapuskan, ada 13 ribuan," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
"Mulai April, kita lakukan bertahap per bulan nanti. Jadi masyarakat bisa mengecek datanya nanti," ucapnya.
Penertiban data kependudukan ini diyakini Budi bakal berjalan lancar. Sebab, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memiliki data terpadu dari seluruh daerah.
"Kan sekarang sistem kependudukan sudah terpusat. Sudah pasti langsung nge-link Kemendagri," ungkapnya.
Selain itu, dengan penertiban data kependudukan ini, akan memudahkan pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial. Termasuk juga dalam penyelenggaraan Pemilu nantinya hingga iuran BPJS yang ditanggung pemerintah.
"Fenomena saat Pemilu kemarin, itu kayak lebaran. Mereka datang ke rumah orangtuanya dan ternyata masih ber-KTP di sana. Padahal, mereka sudah puluhan tahun tinggal di luar. Padahal kan BPJS-nya kita bayarkan," tuturnya.
Baca Juga: Heboh! Banyak Warga Jakarta Tak Tahu NIK Alamat Tak Sesuai KTP Akan Dihapus, Ini Respons Pemprov DKI
Ia melanjutkan bahwa sesuai amanah undang-undang, seharusnya warga yang ber-KTP Jakarta tinggal di luar wilayah lebih dari satu tahun seharusnya pindah ke tempat tinggalnya.
"Tentu kalau mereka memang sudah pindah ke sana, amanah undang-undang itu kan 1 tahun. Jadi memang harus pindah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN