Suara.com - Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal Gus Miftah beberapa hari lalu berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Alquran di Bulan Ramadhan. Ia menyampaikan hal tersebut saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Gus Miftah lalu membandingkan penggunaan pengeras suara itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi. Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial.
Terkait pernyataan Gus Miftah itu, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie angkat bicara. Anna menjelaskan jika Gus Miftah asal bunyi (asbun) dan gagal paham terhadap surat edaran Kemenag.
"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," ucapnya, Senin (11/3/2024).
Menurut Anna, Gus Miftah seharusnya memahami terlebih dahulu surat edarannya agar tidak asbun dan provokatif dalam menyampaikan ceramahnya.
"Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sebut dia.
Anna mengungkapkan jika Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Edaran tersebut juga mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan dan tadarus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Dalam edaran ini, kata Anna, tidak melarang menggunakan pengeras suara.
Ia mempersilakan umat melakukan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Namun, untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam.
“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam,” ujar Anna.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tutur Anna.
Tag
Berita Terkait
-
40 Poster Marhaban Ya Ramadhan 2026 Estetik Siap Dibagikan, Ini Link Unduh Gratisnya
-
35 Ucapan Maaf Menjelang Ramadan untuk Keluarga, Tulus dan Menyentuh Hati
-
Terpopuler: Link Download 40 Poster Ramadhan hingga Tukar Uang Baru di BI
-
Tarhib Ramadan: Bukan Sekadar Ucapan, Ini Makna dan Tugas Menyambut Bulan Suci!
-
35 Ucapan Maaf Menjelang Ramadhan Bahasa Jawa untuk Dipakai di Medsos
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 44 Sertifikat SHM
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada