Suara.com - Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia berinisial MKM selaku tersangka kasus rekayasa daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2024 menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut MKM menyerahkan diri pada Rabu (13/3/2024) hari ini.
"Iya pagi ini menyerahkan diri," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Tersangka MKM, kata Djuhandhani, rencananya akan langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Akan kami serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah memburu satu dari tujuh PPLN Kuala Lumpur yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana Pemilu.
Djuhandhani saat itu menyebut satu tersangka yang masih buron tersebut berinisial MKM. Berdasar hasil penyelidikan, tersangka MKM terdeteksi berada di Indonesia.
"Data perlintasan sudah berada di Indonesia. Sedang kita cari," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (8/3/2024 lalu.
Sementara enam tersangka yang sudah ditangkap masing-masing berinisial UF, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS. Mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI pada Jumat (8/3/2024) lalu usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga: Ada Kampanye Caleg Di PSU Kuala Lumpur, Tapi Bawaslu Bilang Bukan Pelanggaran
Rekayasa DPT
Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 28 Februari 2024. Berdasar hasil penyidikan, para tersangka diduga terlibat dengan sengaja menambah atau memalsukan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.
Ketujuh tersangka juga diduga terlibat lobi-lobi dengan partai politik untuk mengatur jumlah DPT.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (29/2/2024) lalu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 545 dan atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berita Terkait
-
Ada Kampanye Caleg Di PSU Kuala Lumpur, Tapi Bawaslu Bilang Bukan Pelanggaran
-
Fakta Berbeda Dengan Pernyataan KPU, Ini Catatan Terbesar Soal PSU Kuala Lumpur Menurut Bawaslu
-
Teddy Gusnaidi Singgung Kubu Anies-Ganjar soal Pilpres 2024: Mereka Memang Kalah, Sibuk Menarasikan Curang
-
PDIP Siapkan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu 2024, Said Didu: Kita Tunggu Pahlawan Bersuara Kejujuran
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
Demo 8 September 2025: Tiga Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, dari Isu Papua hingga Munir
-
Pramono Anung Ungkap Perbaikan Lift dan JPO Halte Polda dan Senen yang Terbakar Capai Rp20 Miliar
-
Daftar 15 Calon Hakim Agung yang Diajukan Komisi Yudisial ke DPR RI
-
KPAI Ungkap 'Filisida Maternal' di Balik Tragedi Ibu Racuni 2 Anak, Desak Polisi Usut Wasiat Pilu
-
Penggugat Gibran dan KPU Jelaskan Alasan di Balik Permintaan Uang Rp125 Triliun
-
Geger Mayat Pria Hanyut di Kalimalang Jaktim, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
Halte Transjakarta Senen Sentral Ganti Nama Jadi Jaga Jakarta, Pramono Pesan Jangan Dibakar Lagi
-
Potret Pilu Guru Honorer: Belasan Tahun Mengabdi, Gaji Hanya Puluhan Ribu Rupiah!
-
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor untuk Dalami Barang Bukti dari Rumah Gus Yaqut
-
Kerugian Ditaksir Rp1,2 Miliar, Kebakaran Hebat Food Court di Fatmawati karena Apa?