Suara.com - Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia berinisial MKM selaku tersangka kasus rekayasa daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2024 menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut MKM menyerahkan diri pada Rabu (13/3/2024) hari ini.
"Iya pagi ini menyerahkan diri," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Tersangka MKM, kata Djuhandhani, rencananya akan langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Akan kami serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah memburu satu dari tujuh PPLN Kuala Lumpur yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana Pemilu.
Djuhandhani saat itu menyebut satu tersangka yang masih buron tersebut berinisial MKM. Berdasar hasil penyelidikan, tersangka MKM terdeteksi berada di Indonesia.
"Data perlintasan sudah berada di Indonesia. Sedang kita cari," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (8/3/2024 lalu.
Sementara enam tersangka yang sudah ditangkap masing-masing berinisial UF, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS. Mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI pada Jumat (8/3/2024) lalu usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga: Ada Kampanye Caleg Di PSU Kuala Lumpur, Tapi Bawaslu Bilang Bukan Pelanggaran
Rekayasa DPT
Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 28 Februari 2024. Berdasar hasil penyidikan, para tersangka diduga terlibat dengan sengaja menambah atau memalsukan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.
Ketujuh tersangka juga diduga terlibat lobi-lobi dengan partai politik untuk mengatur jumlah DPT.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (29/2/2024) lalu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 545 dan atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berita Terkait
-
Ada Kampanye Caleg Di PSU Kuala Lumpur, Tapi Bawaslu Bilang Bukan Pelanggaran
-
Fakta Berbeda Dengan Pernyataan KPU, Ini Catatan Terbesar Soal PSU Kuala Lumpur Menurut Bawaslu
-
Teddy Gusnaidi Singgung Kubu Anies-Ganjar soal Pilpres 2024: Mereka Memang Kalah, Sibuk Menarasikan Curang
-
PDIP Siapkan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu 2024, Said Didu: Kita Tunggu Pahlawan Bersuara Kejujuran
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?