Suara.com - Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia berinisial MKM selaku tersangka kasus rekayasa daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2024 menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut MKM menyerahkan diri pada Rabu (13/3/2024) hari ini.
"Iya pagi ini menyerahkan diri," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Tersangka MKM, kata Djuhandhani, rencananya akan langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Akan kami serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah memburu satu dari tujuh PPLN Kuala Lumpur yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana Pemilu.
Djuhandhani saat itu menyebut satu tersangka yang masih buron tersebut berinisial MKM. Berdasar hasil penyelidikan, tersangka MKM terdeteksi berada di Indonesia.
"Data perlintasan sudah berada di Indonesia. Sedang kita cari," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (8/3/2024 lalu.
Sementara enam tersangka yang sudah ditangkap masing-masing berinisial UF, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS. Mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI pada Jumat (8/3/2024) lalu usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga: Ada Kampanye Caleg Di PSU Kuala Lumpur, Tapi Bawaslu Bilang Bukan Pelanggaran
Rekayasa DPT
Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 28 Februari 2024. Berdasar hasil penyidikan, para tersangka diduga terlibat dengan sengaja menambah atau memalsukan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.
Ketujuh tersangka juga diduga terlibat lobi-lobi dengan partai politik untuk mengatur jumlah DPT.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (29/2/2024) lalu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 545 dan atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berita Terkait
-
Ada Kampanye Caleg Di PSU Kuala Lumpur, Tapi Bawaslu Bilang Bukan Pelanggaran
-
Fakta Berbeda Dengan Pernyataan KPU, Ini Catatan Terbesar Soal PSU Kuala Lumpur Menurut Bawaslu
-
Teddy Gusnaidi Singgung Kubu Anies-Ganjar soal Pilpres 2024: Mereka Memang Kalah, Sibuk Menarasikan Curang
-
PDIP Siapkan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu 2024, Said Didu: Kita Tunggu Pahlawan Bersuara Kejujuran
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Rapor 1 Tahun Prabowo Versi LSI: Ekonomi Jeblok, 5 Sektor Lain Lolos, Hubungan Internasional Juara
-
Soal Polemik Sumber Air Aqua dari Sumur Bor, DPR Buka Peluang Panggil Petinggi Danone
-
Prabowo Kagum ke Presiden Brasil: Beliau Tiga Periode, Kalau Kita Nggak Boleh!
-
Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit
-
Diungkap Polri, Ratusan Anak Edarkan Narkoba jadi Alarm Keras: Narkoba Sudah Acak-acak Generasi Muda
-
PSI Temukan Anggaran Janggal di RAPBD DKI 2026: Lampu Operasi Rp 1,4 Miliar, Laptop Rp 43 Juta
-
Menjawab Sidak Dedi Mulyadi, 4 Bukti Kuat Sumber Air Aqua Berasal dari Pegunungan Terlindungi
-
Geger Pesta Seks Gay di Surabaya Bikin Kaget, Profesi Pesertanya Ada ASN, Guru hingga Petani?
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Guntur Romli PDIP Sebut Mahasiswa '98 Bisa Dicap Penjahat
-
FKBI Desak Gubernur Dedi Mulyadi Lakukan Tindakan Tegas Usai Kaget Sumber Air Aqua dari Sumur