Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengingatkan kembali agar penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dilakukan sewajarnya, sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agana Nomor 1 Tahun 2024.
"Kan sudah ada kesepakatan itu. Ya, pokoknya gunakan lah pengeras sewajarnya. Tapi jangan sampai mengganggu lingkungan," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga:
Momen Erina Gudono Panik Kaesang Bocorkan Mau Maju Bupati Sleman
Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Gibran Banjir Panggilan 'Mas Wapres'
Ia mencontohkan penggunaan pengeras suara secara wajar, semisal saat mengumandangkan azan.
Sedangkan untuk kegiatan lain, seperti mengaji, berzikir, dan semacamnya dilakukan mengikuti pedoman di surat edaran.
"Misalnya gunakan lah yang keras pada waktu azan. Misalnya memanggil orang salat. Tapi kalau waktu ngaji, waktu apa, berzikir, masa harus keras-keras," kata Muhadjir.
Baca Juga: Animo Tinggi, Masjid Istiqlal Sediakan Ribuan Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa
Ia sepakat bahwa penggunaan pengeras suara di rumah ibadah memang perlu diatur dan ditertibkan demi kepentingan ibadah itu sendiri.
"Terutama jangan sampai yang mestinya untuk memanggil tapi bikin menjadi gaduh, kemudian yang mestinya harus khusuk tapi dengan adanya pengeras maka jadi terganggu. Semestinya waktunya, apalagi di bulan puasa ini kan mendekatkan kepada Tuhan sehingga jangan terlalu banyak dengar suara keras-keras," tutur Muhadjir.
Sementara itu terkait pro dan kontra yang timbul dampak penerbitan surat edaran pengaturan pengeras suara, Muhadjir menanggapi santai.
"Biasa itu. Kita sudah terbiasa menyelesaikan perbedaan dengan baik. Ini kan persoalan perbedaan awal puasa juga beda toh, tapi juga engga ada hal-hal yang perlu kita sayangkan," kata Muhadjir.
Surat Edaran Menag
Sebelumnya, Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Surat Edaran yang berisi aturan penggunaan suara di masjid dan musala selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tersebut mempedomani SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
"Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," demikian yang tercantum dalam surat edaran yang dimaksud dikutip Senin (11/8/2024).
Imbauan untuk mengatur pengeras suara sempat menjadi pro dan kontra pada 2022 lalu.
Kalau dilihat dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dimaksud ialah sebagai berikut:
Salat Subuh:
• Pembacaan Alquran atau salawat/tarhim sebelum azan boleh menggunakan pengeras suara luar maksimal 10 menit.
• Pelaksanaan salat subuh, zikir, doa dan kuliah subbuh menggunakan pengeras suara dalam.
Salat Zuhur, Asar, Magrib dan Isya:
• Pembacaan Alquran atau salawat/tarhim sebelum azan boleh menggunakan suara luar maksimal lima menit
• Setelah azan dikumandangkan, masjid menggunakan pengeras suara dalam.
Salat Jumat:
• Pembacaan Alquran atau salawan/tarhim boleh menggunakan pengeras suara luar dengan waktu maksimal 10 menit.
• Pengeras suara dalam digunakan untuk penyampaian pengumuman terkait petugas, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, salat, zikir dan doa.
• Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarrus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Hari Raya:
• Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
• Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.
• Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam
Berita Terkait
-
Gaduh Aturan Speaker Masjid Saat Ramadhan, Begini Penjelasan Adem Buya Yahya
-
5 Rekomendasi Objek Wisata Religi di Solo, Nggak Cuma Masjid Raya Sheikh Zayed
-
Israel Kerahkan Ribuan Polisi Jelang Salat Jumat Masjid Al Aqsa
-
Animo Tinggi, Masjid Istiqlal Sediakan Ribuan Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa
-
Tanggapi Teguran Kemenag, Gus Miftah: Saya Tegaskan Tidak Pernah Sebut Surat Edaran
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional