Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menjelaskan soal Wakil Presiden diberikan kewenangan sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi. Aturan itu tertuang dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Terkait kewenangan tersebut, Tito menyebut bukan berarti nantinya Wapres akan mengambil alih kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kemudian saya sampaikan lagi, jangan sampai kita berpikir seolah-olah wapres mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah. Tidak, (wapres) nggak punya kewenangan. Tidak bisa mengambil alih kewenangan," kata Tito ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Tito kemudian menerangkan mengapa kewenangan tersebut tak dipegang langsung oleh Presiden. Hal itu karena Presiden sendiri mempunyai tugas dalam skala nasional.
Namun memang Presiden nantinya bisa mengambil alih kewenangan Wapresnya, misalnya memimpin rapat di wilayah Aglomerasi.
"Kawasan aglomerasi kenapa bukan presiden? Presiden kan nasional, wapres diberikan tugas khusus oleh presiden tapi melaporkan kepada presiden," tuturnya.
"Apakah presiden nggak bisa ambil alih? sangat bisa sekali. Dalam hal yang sangat penting sekali beliau bisa mengambil alih rapatnya," Tito menambahkan.
Lebih lanjut, ia mencontohkan seperti apa yang dikerjakan Wapres KH Maruf Amin dalam memimpin Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP).
"Jadi jangan sampai dipikirkan, berpikir bahwa adanya percepatan pembangunan Papua kemudian Bapak Wapres adalah pimpinan seluruh pemerintahan di Papua," pungkasnya.
Baca Juga: Berpotensi Timbulkan Dualisme, DPD Minta Rencana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi DKJ Ditinjau Ulang
Sebelumnya, isu mengenai sosok yang akan memimpin Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terus menjadi wacana yang terus berkembang.
Sebelumnya ramai wacana yang menyatakan bila nantinya pemimpin DKJ bakal ditunjuk presiden.
Meski hal tersebut ditentang oleh DPR, DKJ disebut-sebut akan ditata menjadi kawasan aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden.
Dalam draf RUU DKJ yang beredar beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Bahkan untuk kawasan aglomerasi telah disinkronkan dan diatur dalam Pasal 51 ayat 1.
Merespons hal tersebut, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai Gibran Rakabuming bakal kesulitan menangani kawasan aglomerasi bila terpilih menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Dengan pengalaman atau jam terbatas Gibran akan kesulitan menangani masalah di Jabodetabek di bawah dewan tersebut," katanya kepada wartawan.
Berita Terkait
-
Diperintahkan Jokowi untuk Direvisi, Begini Desain Istana Wapres di IKN
-
Jokowi Jadi Penyebab Pembangunan Istana Wapres di IKN Belum Juga Dimulai
-
Pulang dari London, Gibran Singgung Lagi Hilirisasi: Mampu, Barangnya di Indonesia!
-
Berpotensi Timbulkan Dualisme, DPD Minta Rencana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi DKJ Ditinjau Ulang
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'