Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja, ekstasi hingga LSD. Pengungkapan kasus ini berlangsung selama Februari 2024.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan dalam kasus peredaran ganja pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka berinisial IP, DY, dan HP. Total barang bukti ganja yang disita mencapai 66,9 kilogram.
"Modus pertama ada pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket seolah-olah itu makanan. Kedua, ada juga paket yang dikirim seolah-olah itu kopi," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Kasus kedua terkait produksi ekstasi di Apartemen Sentraland, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam perkara ini satu tersangka berhasil AI ditangkap berikut bukti serbuk biru dengan kandungan metamfetamin dan alat pembuat ekstasi.
"Tersangka menyewa apartemen ini menggunakan KTP orang lain," jelasnya.
Sementara dalam kasus peredaran LSD, penyidik menangkap satu tersangka berinisial NK. Dia berperan sebagai kurir dan juga pengedar.
Hengki menyebut NK ditangkap berikut barang bukti berupa 2.500 lembar LSD. Ribuan lembar LSD tersebut diduga berasal dari Jerman.
"Ini nilai jualnya mereka luar biasa. Jadi mereka jual bisa sampai Rp 100 ribu per satu biji (lembar). kecil ini," beber Hengki.
Baca Juga: Satres Narkoba Jakbar Ringkus 7 Tersangka Pengedar Narkotika, Puluhan Kg Barbuk Disita
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
-
Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Selaras Pembangunan