Suara.com - Polisi menyebut pemilik Showroom Ivan's Motor PIK 2 tidak ingin berdamai dengan pengemudi Mitsubishi Xpander berinisial JS (42) yang menabrak Porsche 911 GT3 RS senilai Rp 8,9 miliar.
Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pemilik Showroom Ivan's Motor menginginkan kasus ini terus berlanjut. Sebagai korban, mereka menolak berdamai sekalipun pengemudi Xpander telah menyatakan siap membayar kerugian.
"Dari pihak korban ingin prosesnya dilanjut," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Wahyu menjelaskan pencabutan laporan hanya bisa terjadi bila korban dan pelaku telah bersepakat damai.
"Intinya, kita kalau ada surat perdamaian ada pencabutan laporan, pastinya kita cabut hentikan perkaranya," jelasnya.
Rugi Rp 5,7 Miliar
Berdasar keterangan manajemen Ivan's Motor PIK 2, kerugian akibat kerusakan bangunan showroom dan mobil Porsche 911 GT3 RS yang ditabrak pengemudi Xpander ini mencapai Rp 5,7 miliar.
Wahyu mengatakan JS selaku pengemudi Xpander sempat mengaku siap ganti rugi. Pengakuan ini disampaikan pelaku saat hendak diamankan pihak kepolisian.
"Itu setelah kita amankan. 'Saya bakal ganti rugi nanti,' gitu ngomongnya," tutur Wahyu.
Baca Juga: Wihh! Tabrak Porsche Rp 8,9 M, Pengemudi Xpander Sempat Koar-koar Siap Ganti Rugi
Kepada pihak kepolisian, JS jug mengaku berprofesi sebagai wiraswasta.
"Bukan (pengusaha), dia ngakunya wiraswasta," ungkap Wahyu.
Motif Didalami
Polisi masih mendalami motif JS mabuk dan menabrak mobil sport Porsche 911 GT3 RS di Showroom Ivan's Motor PIK 2.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara baru diketahui kalau JS memang berniat datang ke Showroom Ivan's Motor PIK 2.
"Iya mau ke sana memang, tapi kalau motifnya kami belum tahu karena yang bersangkutan masih kami dalami," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (15/3/2024) lalu.
JS, lanjut Wahyu, juga telah mengakui dirinya mengendarai mobil dalam kondisi mabuk vodka. Minuman beralkohol tersebut dikonsumsi JS di rumah sebelum berangkat ke showroom.
"Mabuk minum alkohol vodka. Dia akui mabuk, dia mau ke showroom situ. Motifnya nanti," ujar Wahyu.
Dalam perkara tersebut, JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Teluk Naga. Dia dijerat Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP.
"Sudah kami lakukan penahanan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah
-
"Rampok Uang Negara" Berujung Pemecatan: Mantan Anggota DPRD Gorontalo Bakal Jadi Supir Truk Lagi
-
Dokter Tifa Klaim Punya Data Australia, Sebut Pendidikan Gibran 'Rawan Scam dan Potensial Fake'
-
Kronologi Horor di Kantor Bupati Brebes: Asyik Lomba Layangan, Teras Gedung Tiba-tiba Runtuh
-
Ikut Terganggu, Panglima TNI Jenderal Agus Minta Pengawalnya Tak Pakai Sirine-Strobo di Jalan
-
Anggaran Jumbo Pertahanan RI Rp187,1 Triliun, Panglima TNI: Senjata Canggih Itu Sangat Mahal
-
Bukan Dilarang Total, Kakorlantas Tegaskan Sirene dan Strobo Polisi Tetap Meraung untuk Tugas Ini
-
Akhir Tragis Nasir di Yalimo: Hilang Saat Kerusuhan, Ditemukan Tewas Mengenaskan Penuh Anak Panah
-
Tak Setuju Gaji Anggota DPR Dipotong Gegara Bolos Rapat, Adian PDIP: Nanti Kita Terjebak Absensi