Suara.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono angkat bicara terkait komplain dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal rumah dinas menteri di IKN.
Mereka komplain karena rumah dinas menteri di IKN lebih kecil.
Baca Juga:
PDIP Sebut Ada KPPS Diminta Ubah Suara di Palu, KPU Buka Formulir C Hasil TPS 08
Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024, Jika...
Gibran Singgung Nama Ganjar Usai Program Internet Gratis Disebut Nyontek Paslon 03
Bambang mengatakan bahwa pembangunan rumah dinas menteri di IKN sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
"Kan PU-nya standar-standar PUPR. Ditjen Cipta Karya itu memiliki standar-standar yang memang mereka lakukan dengan standar-standar yang sedang berlangsung selama ini," ujar Bambang kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
"Ya. Saya kira PU membangun sesuai standar," imbuhnya.
Baca Juga: Dukung Pembangunan IKN, Balai K3 Samarinda Dapat Prioritas untuk Direvitalisasi
Sebelumnya diberitakan, rumah dinas menteri di IKN sempat ramai dibicarakan karena tampak begitu mewah. Tetapi sejumlah menteri di kabinet justru kompak menyebut rumah dinas di ibu kota anyar itu malah lebih kecil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menjadi salah satu menteri yang menganggap rumah dinas di IKN lebih kecil dari rumah dinas di Jakarta.
Ia juga memandang rumah dinas di IKN tidak lebih mewah dibanding rumah dinas menteri yang lama.
"Kalau buat saya, jadi lebih kecil. Karena saya nempatin ya (rumah dinas Widya Chandra). Lebih Kecil dari ukuran di Widya Chandra," kata Basuki di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Anggapan rumah dinas menteri di IKN lebih kecil dari segi ukuran juga dirasakan Luhut Binsar Pandjaitan, sebagaimana disampaikan Basuki.
"Bahkan Pak Luhut bilang, 'loh ini kok kecil? Mestinya bisa dibesarkan'. Tetapi dengan konsep compact city disesuaikan dengan desain pemenang sayembara," kata Basuki.
Berita Terkait
-
Bantah Gusur Warga Adat Demi Pembangunan, Ini Penjelasan Kepala Otorita IKN
-
Mulai Mengudara Tahun 2045, Mobil Terbang Bakal Jadi Sarana Transportasi di IKN
-
Jokowi Perintahkan Tanah IKN Dijual ke Investor, Said Didu: Rakyat Diusir, Nasionalismemu Kau Gadaikan Ke mana?
-
Anggota DPR Cecar Bambang Susantono: Apa Benar Otorita IKN Gusur Tanah Rakyat?
-
Siap-siap, Upacara 17 Agustus 2024 Bakal Digelar Perdana di Ibu Kota Nusantara
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum