Suara.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono angkat bicara terkait komplain dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal rumah dinas menteri di IKN.
Mereka komplain karena rumah dinas menteri di IKN lebih kecil.
Baca Juga:
PDIP Sebut Ada KPPS Diminta Ubah Suara di Palu, KPU Buka Formulir C Hasil TPS 08
Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024, Jika...
Gibran Singgung Nama Ganjar Usai Program Internet Gratis Disebut Nyontek Paslon 03
Bambang mengatakan bahwa pembangunan rumah dinas menteri di IKN sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
"Kan PU-nya standar-standar PUPR. Ditjen Cipta Karya itu memiliki standar-standar yang memang mereka lakukan dengan standar-standar yang sedang berlangsung selama ini," ujar Bambang kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
"Ya. Saya kira PU membangun sesuai standar," imbuhnya.
Baca Juga: Dukung Pembangunan IKN, Balai K3 Samarinda Dapat Prioritas untuk Direvitalisasi
Sebelumnya diberitakan, rumah dinas menteri di IKN sempat ramai dibicarakan karena tampak begitu mewah. Tetapi sejumlah menteri di kabinet justru kompak menyebut rumah dinas di ibu kota anyar itu malah lebih kecil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menjadi salah satu menteri yang menganggap rumah dinas di IKN lebih kecil dari rumah dinas di Jakarta.
Ia juga memandang rumah dinas di IKN tidak lebih mewah dibanding rumah dinas menteri yang lama.
"Kalau buat saya, jadi lebih kecil. Karena saya nempatin ya (rumah dinas Widya Chandra). Lebih Kecil dari ukuran di Widya Chandra," kata Basuki di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Anggapan rumah dinas menteri di IKN lebih kecil dari segi ukuran juga dirasakan Luhut Binsar Pandjaitan, sebagaimana disampaikan Basuki.
"Bahkan Pak Luhut bilang, 'loh ini kok kecil? Mestinya bisa dibesarkan'. Tetapi dengan konsep compact city disesuaikan dengan desain pemenang sayembara," kata Basuki.
Berita Terkait
-
Bantah Gusur Warga Adat Demi Pembangunan, Ini Penjelasan Kepala Otorita IKN
-
Mulai Mengudara Tahun 2045, Mobil Terbang Bakal Jadi Sarana Transportasi di IKN
-
Jokowi Perintahkan Tanah IKN Dijual ke Investor, Said Didu: Rakyat Diusir, Nasionalismemu Kau Gadaikan Ke mana?
-
Anggota DPR Cecar Bambang Susantono: Apa Benar Otorita IKN Gusur Tanah Rakyat?
-
Siap-siap, Upacara 17 Agustus 2024 Bakal Digelar Perdana di Ibu Kota Nusantara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran