Suara.com - Polisi meringkus 6 tersangka pemalsuan materai. Keenam tersangka ini berinisial MH (49), D (42), I (42), YA (53), S (44), dan MY (55).
Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan, kasus pemalsuan itu bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat soal komplotan ini.
Keenam tersangka kemudian ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024) lalu.
"Para tersangka tertangkap tangan menjual materai palsu kemudian dikembalikan ke Perumahan Grand Vista Cikarang, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dan berhasil diamankan satu tersangka inisial MY sedang produksi materai palsu," kata Bayu, saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).
Bayu mengatakan, dari keenam tersangka yang diringkus, mereka memiliki perannya masing-masing.
Misalnya, MH (49) berperan sebagai seorang reseller dan D (42) berperan sebagai penghubung antara MH dengan tersangka lainnya.
Kemudian tersangka I (42) merupakan seorang residivis kasus yang sama. Kali ini, dia berperan menerima pesanan materai palsu dari D.
Tersngka S (44) berperan sebagai sopir yang mengantarkan D untuk transaksi dengan tersangka berinisial YA (53) di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian, MY (55) ditangkap saat tengah memproduksi materai palsu di Perumahan Grand Vista, Bekasi.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat Cerai, Gideon Tengker Laporkan Rieta Amilia, Nagita Slavina, dan Caca Tengker
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebuah mobil Toyota Avanza dan sebuah mobil Wuling, yang dipergunakan untuk alat transportasi mereka.
Selain itu, petugas juga menyita sebayak dua rim materai siap edar, dengan total jumlah materai palsu sebanyak 50 ribu lembar. Kemudian ada juga 873 lembar kertas yang belum dipotong, dengan jumlah materai palsu sebanyak 43.650 lembar.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 24 dan 25 UU nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai Jo Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP tentang pemalsuan materai dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak senilai Rp 500 juta.
Berita Terkait
-
Ada Kesalahan, TPS 043 Menteng Lakukan Pemilihan Suara Ulang
-
Diduga Palsukan Dokumen RUPSLB, Herman Deru dan Komisaris Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Bareskrim
-
Rayakan Natal dan Pergantian Tahun 2024 di Aryaduta Menteng Bersama Warna
-
Jokowi jadi Makelar Tanah di IKN: SCBD Rp200 Juta Disini Rp1 Juta
-
Ingin Ulangi Sejarah Menangkan Jokowi Dua Kali, TPN Ganjar Fungsikan Lagi Media Center Cemara 19
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
Dijaga Ketat 1.500 Ribu Aparat, Begini Pengamanan Berlapis Konser BLACKPINK di SUGBK Jakarta
-
5 Fakta Kasus Narkoba Onad: Dicokok Lagi Santuy Bareng Istri hingga Diduga Sempat Tenggak Ekstasi
-
Masih Pakai Helm, Geger Pemuda Tewas Gantung Diri di Flyover Pasupati Bandung
-
Ahli Ungkap Ada Faktor Disinformasi dan Manipulasi saat Rumah Sahroni hingga Uya Kuya Dijarah
-
Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
-
Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
-
Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
-
Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
-
Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
-
Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal