Suara.com - Polisi meringkus 6 tersangka pemalsuan materai. Keenam tersangka ini berinisial MH (49), D (42), I (42), YA (53), S (44), dan MY (55).
Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan, kasus pemalsuan itu bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat soal komplotan ini.
Keenam tersangka kemudian ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024) lalu.
"Para tersangka tertangkap tangan menjual materai palsu kemudian dikembalikan ke Perumahan Grand Vista Cikarang, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dan berhasil diamankan satu tersangka inisial MY sedang produksi materai palsu," kata Bayu, saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).
Bayu mengatakan, dari keenam tersangka yang diringkus, mereka memiliki perannya masing-masing.
Misalnya, MH (49) berperan sebagai seorang reseller dan D (42) berperan sebagai penghubung antara MH dengan tersangka lainnya.
Kemudian tersangka I (42) merupakan seorang residivis kasus yang sama. Kali ini, dia berperan menerima pesanan materai palsu dari D.
Tersngka S (44) berperan sebagai sopir yang mengantarkan D untuk transaksi dengan tersangka berinisial YA (53) di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian, MY (55) ditangkap saat tengah memproduksi materai palsu di Perumahan Grand Vista, Bekasi.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat Cerai, Gideon Tengker Laporkan Rieta Amilia, Nagita Slavina, dan Caca Tengker
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebuah mobil Toyota Avanza dan sebuah mobil Wuling, yang dipergunakan untuk alat transportasi mereka.
Selain itu, petugas juga menyita sebayak dua rim materai siap edar, dengan total jumlah materai palsu sebanyak 50 ribu lembar. Kemudian ada juga 873 lembar kertas yang belum dipotong, dengan jumlah materai palsu sebanyak 43.650 lembar.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 24 dan 25 UU nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai Jo Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP tentang pemalsuan materai dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak senilai Rp 500 juta.
Berita Terkait
-
Ada Kesalahan, TPS 043 Menteng Lakukan Pemilihan Suara Ulang
-
Diduga Palsukan Dokumen RUPSLB, Herman Deru dan Komisaris Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Bareskrim
-
Rayakan Natal dan Pergantian Tahun 2024 di Aryaduta Menteng Bersama Warna
-
Jokowi jadi Makelar Tanah di IKN: SCBD Rp200 Juta Disini Rp1 Juta
-
Ingin Ulangi Sejarah Menangkan Jokowi Dua Kali, TPN Ganjar Fungsikan Lagi Media Center Cemara 19
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?
-
Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo
-
Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang
-
BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO
-
HUT RI ke-81, Mitra Grab Palembang Rayakan Semangat Gotong Royong Bersama 810 Mitra
-
Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD
-
Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya
-
Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur