Suara.com - Polisi meringkus 6 tersangka pemalsuan materai. Keenam tersangka ini berinisial MH (49), D (42), I (42), YA (53), S (44), dan MY (55).
Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan, kasus pemalsuan itu bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat soal komplotan ini.
Keenam tersangka kemudian ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024) lalu.
"Para tersangka tertangkap tangan menjual materai palsu kemudian dikembalikan ke Perumahan Grand Vista Cikarang, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dan berhasil diamankan satu tersangka inisial MY sedang produksi materai palsu," kata Bayu, saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).
Bayu mengatakan, dari keenam tersangka yang diringkus, mereka memiliki perannya masing-masing.
Misalnya, MH (49) berperan sebagai seorang reseller dan D (42) berperan sebagai penghubung antara MH dengan tersangka lainnya.
Kemudian tersangka I (42) merupakan seorang residivis kasus yang sama. Kali ini, dia berperan menerima pesanan materai palsu dari D.
Tersngka S (44) berperan sebagai sopir yang mengantarkan D untuk transaksi dengan tersangka berinisial YA (53) di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian, MY (55) ditangkap saat tengah memproduksi materai palsu di Perumahan Grand Vista, Bekasi.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat Cerai, Gideon Tengker Laporkan Rieta Amilia, Nagita Slavina, dan Caca Tengker
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebuah mobil Toyota Avanza dan sebuah mobil Wuling, yang dipergunakan untuk alat transportasi mereka.
Selain itu, petugas juga menyita sebayak dua rim materai siap edar, dengan total jumlah materai palsu sebanyak 50 ribu lembar. Kemudian ada juga 873 lembar kertas yang belum dipotong, dengan jumlah materai palsu sebanyak 43.650 lembar.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 24 dan 25 UU nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai Jo Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP tentang pemalsuan materai dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak senilai Rp 500 juta.
Berita Terkait
-
Ada Kesalahan, TPS 043 Menteng Lakukan Pemilihan Suara Ulang
-
Diduga Palsukan Dokumen RUPSLB, Herman Deru dan Komisaris Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Bareskrim
-
Rayakan Natal dan Pergantian Tahun 2024 di Aryaduta Menteng Bersama Warna
-
Jokowi jadi Makelar Tanah di IKN: SCBD Rp200 Juta Disini Rp1 Juta
-
Ingin Ulangi Sejarah Menangkan Jokowi Dua Kali, TPN Ganjar Fungsikan Lagi Media Center Cemara 19
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Menkes Kirim 600 Dokter ke Aceh Mulai Pekan Depan, Fokus Wilayah Terisolasi
-
Prabowo Sindir Orang Pintar Jadi Pengkritik, Rocky Gerung: Berarti Pemerintah Kumpulan Orang Bodoh?
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour