Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa fraud atau kecurangan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perkara ini berawal ketika PT PE mendapatkan kredit modal kerja ekspor atau KMKE pada periode 2015-2017 senilai USD 22 juta dan Rp600 miliar.
"Pada 2015 itu KMKE yang pertama, yaitu sebesar USD 22 juta. Kemudian tahun 2016 KMKE yang kedua itu Rp400 miliar, dan yang ketiga 2017 tambahan KMKE yang kedua sebesar Rp200 miliar," kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Kredit itu bertujuan untuk mendukung modal kerja PT PE dalam usaha niaga umum BBM dan bahan bakar lainnya. Pada prosesnya KPK menemukan dugaan kecurangan yang mengabaikan keamanan rasio.
"Dan indikasi ketidakwajaran dalam laporan keuangan pada periode Juni 2015 yang dijadikan rujukan memorandum analisa pembiayaan. Jadi laporan keuangan PT PE diduga itu tidak mengandung kebenaran," ujar Alex.
Misalnya dikatakan Alex, terdapat anggunan dari PT PE berupa tiga unit ruangan kantor, namu berpotensi gagal dilakukan pengikatan karena sertifikatnya kepemilikannya belum diterbitkan. Kemudian, KPK juga menemukan penggelembungan nilai piutang PT PE.
Dengan adanya dugaan kecurangan itu tidak dibarengi dengan penelitian dari komite kredit LPEI untuk menganalisis laporan keuangan yang disampaikan PT PE.
"Selanjutnya, diduga komite pembiayaan menyetujui business plan yang tidak memadai sebagaimana underlying analysis KMKE berupa bisnis ritel BBM untuk memasok PLN secara tidak langsung melalui PT KPM yang kondisi keuangannya sedang bermasalah," kata Alex.
Kemudian, komite pembiayaan juga diduga menyetujui penambahan jaminan berupa fixed asset yang belum dilakukan penilaian appraisal. PT PE sendiri menyatakan akan memberikan tambahan jaminan dalam enam bulan sejak perjanjian.
Di sisi lain, volume bisnis PT PE juga tidak sesuai prediksi awal dalam proposal, yang menyebut bisa memasok 70 ribu kilo liter setiap bulan. Namun hanya mampu memenuhi 10 ribu kilo liter.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di LPEI Naik Penyidikan, KPK Minta Kejagung Tak Teruskan Laporan Sri Mulyani
Selain itu terdapat juga perusahaan lainnya yang diduga melakukan kecurangan. Perhitungan sementara KPK, kerugian negaranya mencapai Rp3,451 triliun.
Sebagaimana diketahui, kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan oleh KPK. Perkara ini juga sebelumnya dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung pada Senin 18 Maret 2024 lalu.
KPK menyebut, mereka sudah menerima laporan dugaan korupsi di LPEI pada 10 Mei 2023. Kemudian naik penyelidikan pada 13 Februari 2024, dan ke penyidikan pada 19 Maret 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit
-
Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir
-
Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya
-
Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka
-
Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!