Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak meneruskan laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Eskpor Indonesia (LPEI). Hal tersebut karena kasus serupa yang tengah ditangani KPK sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merujuk pada Undang-Undang KPK tahun 2002 Pasal 50 ayat 1, 2, 3, dan 4 yang menyebut kejaksaan dan kepolisian tidak memiliki kewenangan, ketika suatu perkara yang sama sudah ditingkatkan ke penyidikan di KPK.
"(Ayat 1) dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi, dan KPK belum melakukan penyidikan sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan. Kalau polisi dan jaksa mendahului," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Sementara pada ayat 2 berbunyi, 'penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.'
"(Ayat) tiga, 'dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan sebagimana pada ayat 1 kepolisian dan kejaksaan tidak boleh lagi melakukan penyidikan. Empat dalam hal penyidikan dilakukan bersamaan oleh kepolisian dan kejaksaan dan KPK, maka penyidikan yg dilakukan kepolisian atau kejaksaan harus dihentikan.' Itu ketentuan pasal 50 berkaitan dengan status penyidikannya," terang Ghufron.
Ghufron menjelaskan, jauh sebelum Sri Mulyani menyerahkan laporan ke Kejagung pada 18 Maret 2024, KPK sudah lebih dulu menerima laporannya pada 10 Mei 2023. Kemudian 13 Februari 2024 ditingkatkan ke penyelidikan.
"Maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan TPK adalah pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Ghufron.
Wakil Ketu KPK Alexander Marwata mengatakan, mereka merasa perlu untuk mengumumkan ditingkatkannya ke penyidikan kasus korupsi di LPEI, agar tidak tumpang tindih dengan Kejagung.
"Ini sebenernya sinergi juga. Artinya jangan sampai penanganan perkara itu terjadi duplikasi antara penegak hukum. Oleh karena itu kami memutuskan menyampaikan ini, apa sih yang sudah kami lakukan di KPK menyangkut perkara ini," kata Alex.
Baca Juga: Buka Penyidikan Kasus Korupsi di PLN, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri
Meski demikian, KPK akan tetap berkoordinasi dengan Kejagung.
"Apa yang sudah kami miliki dan sudah kami dalami. Kalau objeknya sama tentu ya nanti kami yang pasti menangani, karena kami sudah mendapatkan sprindik," katanya.
Di sisi lain, mengingat perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh KPK, sudah nama-nama yang akan dijadikan tersangka. Namun demikian, KPK belum mengungkapnya ke publik.
Laporan Sri Mulyani ke Kejagung
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi di LPEI kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanudin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Sri Mulyani menyebut laporan ini merupakan hasil penelitian tim terpadu yang meliputi LPEI, BPKP, Jamdatun dan Irjen Kemenkeu. Berdasar hasil penelitian ditemukan adanya empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud atau korupsi senilai Rp 2,5 triliun.
Berita Terkait
-
Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung, Perkara Korupsi LPEI Naik Penyidikan di KPK
-
Komedian Bongkar Dana Samisade Dikorupsi Kades di Depan Deddy Corbuzier, Keluarga Rahmat Yasin Kena Sentil
-
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Tambang
-
Buka Penyidikan Kasus Korupsi di PLN, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama