Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak meneruskan laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Eskpor Indonesia (LPEI). Hal tersebut karena kasus serupa yang tengah ditangani KPK sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merujuk pada Undang-Undang KPK tahun 2002 Pasal 50 ayat 1, 2, 3, dan 4 yang menyebut kejaksaan dan kepolisian tidak memiliki kewenangan, ketika suatu perkara yang sama sudah ditingkatkan ke penyidikan di KPK.
"(Ayat 1) dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi, dan KPK belum melakukan penyidikan sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan. Kalau polisi dan jaksa mendahului," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Sementara pada ayat 2 berbunyi, 'penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.'
"(Ayat) tiga, 'dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan sebagimana pada ayat 1 kepolisian dan kejaksaan tidak boleh lagi melakukan penyidikan. Empat dalam hal penyidikan dilakukan bersamaan oleh kepolisian dan kejaksaan dan KPK, maka penyidikan yg dilakukan kepolisian atau kejaksaan harus dihentikan.' Itu ketentuan pasal 50 berkaitan dengan status penyidikannya," terang Ghufron.
Ghufron menjelaskan, jauh sebelum Sri Mulyani menyerahkan laporan ke Kejagung pada 18 Maret 2024, KPK sudah lebih dulu menerima laporannya pada 10 Mei 2023. Kemudian 13 Februari 2024 ditingkatkan ke penyelidikan.
"Maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan TPK adalah pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Ghufron.
Wakil Ketu KPK Alexander Marwata mengatakan, mereka merasa perlu untuk mengumumkan ditingkatkannya ke penyidikan kasus korupsi di LPEI, agar tidak tumpang tindih dengan Kejagung.
"Ini sebenernya sinergi juga. Artinya jangan sampai penanganan perkara itu terjadi duplikasi antara penegak hukum. Oleh karena itu kami memutuskan menyampaikan ini, apa sih yang sudah kami lakukan di KPK menyangkut perkara ini," kata Alex.
Baca Juga: Buka Penyidikan Kasus Korupsi di PLN, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri
Meski demikian, KPK akan tetap berkoordinasi dengan Kejagung.
"Apa yang sudah kami miliki dan sudah kami dalami. Kalau objeknya sama tentu ya nanti kami yang pasti menangani, karena kami sudah mendapatkan sprindik," katanya.
Di sisi lain, mengingat perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh KPK, sudah nama-nama yang akan dijadikan tersangka. Namun demikian, KPK belum mengungkapnya ke publik.
Laporan Sri Mulyani ke Kejagung
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi di LPEI kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanudin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Sri Mulyani menyebut laporan ini merupakan hasil penelitian tim terpadu yang meliputi LPEI, BPKP, Jamdatun dan Irjen Kemenkeu. Berdasar hasil penelitian ditemukan adanya empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud atau korupsi senilai Rp 2,5 triliun.
Berita Terkait
-
Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung, Perkara Korupsi LPEI Naik Penyidikan di KPK
-
Komedian Bongkar Dana Samisade Dikorupsi Kades di Depan Deddy Corbuzier, Keluarga Rahmat Yasin Kena Sentil
-
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Tambang
-
Buka Penyidikan Kasus Korupsi di PLN, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Turunkan Ribuan Pasukan, Polisi Larang Massa Ojol Bakar Ban hingga Tutup Jalan Selama Demo!
-
Capai Ribuan Orang, Ini Rute Konvoi Demo Ojol di Jakarta: Bawa 7 Tuntutan ke Istana hingga DPR!
-
Bakal Patroli, Menkeu Purbaya Siap Tarik Anggaran Kementerian yang Lambat Serap Dana
-
Syaifullah Tamliha Ungkap Dua Kelemahan PPP: Tak Punya Figur Berduit dan Alergi Outsider
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?