Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak meneruskan laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Eskpor Indonesia (LPEI). Hal tersebut karena kasus serupa yang tengah ditangani KPK sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merujuk pada Undang-Undang KPK tahun 2002 Pasal 50 ayat 1, 2, 3, dan 4 yang menyebut kejaksaan dan kepolisian tidak memiliki kewenangan, ketika suatu perkara yang sama sudah ditingkatkan ke penyidikan di KPK.
"(Ayat 1) dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi, dan KPK belum melakukan penyidikan sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan. Kalau polisi dan jaksa mendahului," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Sementara pada ayat 2 berbunyi, 'penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.'
"(Ayat) tiga, 'dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan sebagimana pada ayat 1 kepolisian dan kejaksaan tidak boleh lagi melakukan penyidikan. Empat dalam hal penyidikan dilakukan bersamaan oleh kepolisian dan kejaksaan dan KPK, maka penyidikan yg dilakukan kepolisian atau kejaksaan harus dihentikan.' Itu ketentuan pasal 50 berkaitan dengan status penyidikannya," terang Ghufron.
Ghufron menjelaskan, jauh sebelum Sri Mulyani menyerahkan laporan ke Kejagung pada 18 Maret 2024, KPK sudah lebih dulu menerima laporannya pada 10 Mei 2023. Kemudian 13 Februari 2024 ditingkatkan ke penyelidikan.
"Maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan TPK adalah pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Ghufron.
Wakil Ketu KPK Alexander Marwata mengatakan, mereka merasa perlu untuk mengumumkan ditingkatkannya ke penyidikan kasus korupsi di LPEI, agar tidak tumpang tindih dengan Kejagung.
"Ini sebenernya sinergi juga. Artinya jangan sampai penanganan perkara itu terjadi duplikasi antara penegak hukum. Oleh karena itu kami memutuskan menyampaikan ini, apa sih yang sudah kami lakukan di KPK menyangkut perkara ini," kata Alex.
Baca Juga: Buka Penyidikan Kasus Korupsi di PLN, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri
Meski demikian, KPK akan tetap berkoordinasi dengan Kejagung.
"Apa yang sudah kami miliki dan sudah kami dalami. Kalau objeknya sama tentu ya nanti kami yang pasti menangani, karena kami sudah mendapatkan sprindik," katanya.
Di sisi lain, mengingat perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh KPK, sudah nama-nama yang akan dijadikan tersangka. Namun demikian, KPK belum mengungkapnya ke publik.
Laporan Sri Mulyani ke Kejagung
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi di LPEI kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanudin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Sri Mulyani menyebut laporan ini merupakan hasil penelitian tim terpadu yang meliputi LPEI, BPKP, Jamdatun dan Irjen Kemenkeu. Berdasar hasil penelitian ditemukan adanya empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud atau korupsi senilai Rp 2,5 triliun.
Berita Terkait
- 
            
              Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung, Perkara Korupsi LPEI Naik Penyidikan di KPK
 - 
            
              Komedian Bongkar Dana Samisade Dikorupsi Kades di Depan Deddy Corbuzier, Keluarga Rahmat Yasin Kena Sentil
 - 
            
              Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Tambang
 - 
            
              Buka Penyidikan Kasus Korupsi di PLN, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue