Suara.com - Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan atau Kadis Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menyebut petugas Damkar Jakarta Timur berinisial SN yang diduga mencabuli anak kandungnya S (5) merupakan pegawai honorer.
Satriadi memastikan SN akan dijatuhi sanksi tegas berupa putus kontrak jika nantinya terbukti melakukan kejahatan tersebut.
"Tapi proses praduga tak bersalah tetep ada. Kami hanya lakukan administratif, kalau dia memang salah sesuai dengan punishmentnya putus kontrak," kata Satriadi kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Satriadi menyebut SN juga telah diperiksa pimpinannya terkait kasus ini. Pemeriksaan rencananya akan dilanjutkan kembali pada Kamis (21/3) besok.
"Tadi pagi kita sudah panggil yang bersangkutan, kita BAP, kita panggil oleh (Sudin Damkar) Jakarta Timur," ungkapnya.
Viral di Medsos
Sebagaimana diketahui kasus dugaan pencabulan ini diungkap ibu korban bernama Priska sekaligus mantan istri pelaku di media sosial hingga viral.
Lewat akun Instagram @priskaprllyy, Priska menyebut peristiwa pencabulan ini terjadi ketika anaknya berinisial S menginap di rumah SN di Jakarta. Saat itu dia menjemput anaknya untuk pulang ke BSD tempat tinggalnya.
Dalam perjalanan S kemudian meminta digantikan popok. Menurut Priska, anaknya saat itu juga mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya.
Baca Juga: Bejat! Petugas Damkar Jakarta Timur Diduga Cabuli Anak Kandung Hingga Trauma
"Betapa kagetnya saya melihat alat vitalnya ada luka gesekan sampai memerah," tulis akun @priskaprllyy.
Priska mengaku telah memeriksa anaknya ke dokter spesialis. Hasilnya ditemukan luka di bagian dalam kemaluan anaknya tersebut.
"Barang bukti pun masih saya pegang, hasil visum pun sudah ada," ungkapnya.
Menurut Priska mantan suaminya SN bekerja di Damkar Jakarta Timur. Dia berharap pihak kepolisian dapat memproses hukum pelaku dengan seadil-adilnya.
"Sampai saat ini anak saya sering mengingat kejadian hal buruk itu," tuturnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengakui pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini pada 6 Februari 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!