Suara.com - Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan atau Kadis Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menyebut petugas Damkar Jakarta Timur berinisial SN yang diduga mencabuli anak kandungnya S (5) merupakan pegawai honorer.
Satriadi memastikan SN akan dijatuhi sanksi tegas berupa putus kontrak jika nantinya terbukti melakukan kejahatan tersebut.
"Tapi proses praduga tak bersalah tetep ada. Kami hanya lakukan administratif, kalau dia memang salah sesuai dengan punishmentnya putus kontrak," kata Satriadi kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Satriadi menyebut SN juga telah diperiksa pimpinannya terkait kasus ini. Pemeriksaan rencananya akan dilanjutkan kembali pada Kamis (21/3) besok.
"Tadi pagi kita sudah panggil yang bersangkutan, kita BAP, kita panggil oleh (Sudin Damkar) Jakarta Timur," ungkapnya.
Viral di Medsos
Sebagaimana diketahui kasus dugaan pencabulan ini diungkap ibu korban bernama Priska sekaligus mantan istri pelaku di media sosial hingga viral.
Lewat akun Instagram @priskaprllyy, Priska menyebut peristiwa pencabulan ini terjadi ketika anaknya berinisial S menginap di rumah SN di Jakarta. Saat itu dia menjemput anaknya untuk pulang ke BSD tempat tinggalnya.
Dalam perjalanan S kemudian meminta digantikan popok. Menurut Priska, anaknya saat itu juga mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya.
Baca Juga: Bejat! Petugas Damkar Jakarta Timur Diduga Cabuli Anak Kandung Hingga Trauma
"Betapa kagetnya saya melihat alat vitalnya ada luka gesekan sampai memerah," tulis akun @priskaprllyy.
Priska mengaku telah memeriksa anaknya ke dokter spesialis. Hasilnya ditemukan luka di bagian dalam kemaluan anaknya tersebut.
"Barang bukti pun masih saya pegang, hasil visum pun sudah ada," ungkapnya.
Menurut Priska mantan suaminya SN bekerja di Damkar Jakarta Timur. Dia berharap pihak kepolisian dapat memproses hukum pelaku dengan seadil-adilnya.
"Sampai saat ini anak saya sering mengingat kejadian hal buruk itu," tuturnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengakui pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini pada 6 Februari 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025