Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Pers atau LBH Pers bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Perkumpulan Bantuan Hukum Pers (PBHP) Tanah Papua mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolsek Jayapura Utara terkait penanganan kasus teror bom terhadap jurnalis Victor Mambor.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menyebut evaluasi tersebut perlu dilakukan lantaran diduga adanya ketidakprofesionalan Kapolsek Jayapura Utara dalam proses penghentian perkara ini.
"Tindakan Polsek Jayapura Utara itu tidak profesional lantaran dalam proses penyidikan sejak 1 Mei 2023 telah ditemukan bukti-bukti yang cukup dan sah," kata Ade kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
KPU Umumkan Hasil Pilpres, Rizieq Shihab Kirim Pesan Berapi-api: Tidak Ada Kata Damai!
Lebih Satset Anies, Begini Alasan Ganjar Belum Gugat Hasil Pilpres ke MK
Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, 190 Pengacara Siap Bela Anies-Cak Imin
Bukti-bukti tersebut, kata Ade, berupa 14 bungkus sampel plastik yang berdasar hasil laboratoris kriminalistik positif mengandung senyawa kimia yang mudah meledak dan terbakar. Barang bukti lainnya berupa 27 bungkus sampel kapas yang juga dinyatakan positif mengandung senyawa kimia yang mudah terbakar.
"Selain itu, Reskrim Polsek Jayapura Utara telah memeriksa 6 orang saksi termasuk saksi pelapor dan satu saksi ahli, serta dua video CCTV yang merekam pelaku," ungkapnya.
Sementara pengacara publik dari PBHP Tanah Papua, Andi Astriyaamiati menyebut Polsek Jayapura Utara telah dua kali menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus ini. Salah satunya diterbitkan secara diam-diam pada 12 Mei 2023.
Baca Juga: Sebut Kapolri Listyo Larang Kapolda Jadi Saksi Gugatan Sengketa Pilpres ke MK, Kubu Ganjar Kecewa
"Victor bahkan baru mengetahui kasusnya dihentikan setelah menerima surat dari Komnas HAM Perwakilan Papua yang menerima penjelasan dari Polda Papua bahwa kasus tersebut telah dihentikan," tutur Andi.
SP3 yang kedua diterbitkan pada 18 Maret 2024 lalu. Penerbitan SP3 tersebut menurut Andi juga janggal lantaran dikeluarkan bersamaan dengan pemeriksaan Victor sebagai saksi korban.
"Polsek Jayapura Utara beralasan kasus itu dihentikan karena tidak termasuk tindak pidana atau tidak cukup bukti. SP3 itu janggal karena terbit di hari yang sama saat Victor Mambor diperiksa sebagai saksi korban," bebernya.
Sementara, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Ika Ningtyas menilai terbitnya SP3 untuk kedua kalinya terkait perkara ini semakin menegaskan bahwa Polsek Jayapura Utara tidak memiliki komitmen terhadap kebebasan pers.
“Selama ini kebebasan pers di Tanah Papua cukup rendah. Dihentikannya kasus teror bom mengkhawatirkan bagi masa depan kebebasan pers di Papua,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sebut Kapolri Listyo Larang Kapolda Jadi Saksi Gugatan Sengketa Pilpres ke MK, Kubu Ganjar Kecewa
-
Momen Kapolri Berikan Arahan Tiba-tiba Berhenti Saat Dengar Suara Ini
-
Hotman Paris Desak Kapolri Bentuk Tim Ungkap Kematian Santri Ponpes di Jambi
-
Respect Kapolri Hentikan Pidato saat Dengar Azan: Adem Liatnya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa