Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Pers atau LBH Pers bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Perkumpulan Bantuan Hukum Pers (PBHP) Tanah Papua mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolsek Jayapura Utara terkait penanganan kasus teror bom terhadap jurnalis Victor Mambor.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menyebut evaluasi tersebut perlu dilakukan lantaran diduga adanya ketidakprofesionalan Kapolsek Jayapura Utara dalam proses penghentian perkara ini.
"Tindakan Polsek Jayapura Utara itu tidak profesional lantaran dalam proses penyidikan sejak 1 Mei 2023 telah ditemukan bukti-bukti yang cukup dan sah," kata Ade kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
KPU Umumkan Hasil Pilpres, Rizieq Shihab Kirim Pesan Berapi-api: Tidak Ada Kata Damai!
Lebih Satset Anies, Begini Alasan Ganjar Belum Gugat Hasil Pilpres ke MK
Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, 190 Pengacara Siap Bela Anies-Cak Imin
Bukti-bukti tersebut, kata Ade, berupa 14 bungkus sampel plastik yang berdasar hasil laboratoris kriminalistik positif mengandung senyawa kimia yang mudah meledak dan terbakar. Barang bukti lainnya berupa 27 bungkus sampel kapas yang juga dinyatakan positif mengandung senyawa kimia yang mudah terbakar.
"Selain itu, Reskrim Polsek Jayapura Utara telah memeriksa 6 orang saksi termasuk saksi pelapor dan satu saksi ahli, serta dua video CCTV yang merekam pelaku," ungkapnya.
Sementara pengacara publik dari PBHP Tanah Papua, Andi Astriyaamiati menyebut Polsek Jayapura Utara telah dua kali menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus ini. Salah satunya diterbitkan secara diam-diam pada 12 Mei 2023.
Baca Juga: Sebut Kapolri Listyo Larang Kapolda Jadi Saksi Gugatan Sengketa Pilpres ke MK, Kubu Ganjar Kecewa
"Victor bahkan baru mengetahui kasusnya dihentikan setelah menerima surat dari Komnas HAM Perwakilan Papua yang menerima penjelasan dari Polda Papua bahwa kasus tersebut telah dihentikan," tutur Andi.
SP3 yang kedua diterbitkan pada 18 Maret 2024 lalu. Penerbitan SP3 tersebut menurut Andi juga janggal lantaran dikeluarkan bersamaan dengan pemeriksaan Victor sebagai saksi korban.
"Polsek Jayapura Utara beralasan kasus itu dihentikan karena tidak termasuk tindak pidana atau tidak cukup bukti. SP3 itu janggal karena terbit di hari yang sama saat Victor Mambor diperiksa sebagai saksi korban," bebernya.
Sementara, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Ika Ningtyas menilai terbitnya SP3 untuk kedua kalinya terkait perkara ini semakin menegaskan bahwa Polsek Jayapura Utara tidak memiliki komitmen terhadap kebebasan pers.
“Selama ini kebebasan pers di Tanah Papua cukup rendah. Dihentikannya kasus teror bom mengkhawatirkan bagi masa depan kebebasan pers di Papua,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sebut Kapolri Listyo Larang Kapolda Jadi Saksi Gugatan Sengketa Pilpres ke MK, Kubu Ganjar Kecewa
-
Momen Kapolri Berikan Arahan Tiba-tiba Berhenti Saat Dengar Suara Ini
-
Hotman Paris Desak Kapolri Bentuk Tim Ungkap Kematian Santri Ponpes di Jambi
-
Respect Kapolri Hentikan Pidato saat Dengar Azan: Adem Liatnya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran