Suara.com - Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari permohonan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Yusril memastikan TKN Prabowo-Gibran selaku pihak terkait telah siap mematahkan argumen hukum kedua kubu yang kalah dalam Pilpres 2024 tersebut.
"Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua Pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Menurut Yusril, permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang meminta Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres Prabowo Subianto didiskuakifikasi dan Pilpres 2024 dilakukan ulang sulit dikabulkan. Sebab jika Gibran didiskuakifikasi maka Pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lanjut Yusril, tidak dikenal istilah Pilpres ulang secara menyeluruh.
"Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I. Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," katanya.
Yusri juga menjelaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo didasari Putusan MK Nonor: 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
Sehingga, menurutnya jika kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta Gibran didiskuakifikasi maka sesungguhnya mereka berhadapan dengan MK bukan KPU RI selaku pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2024 ini.
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," pungkasnya.
Baca Juga: Kader Demokrat Sindir Kubu Surya Paloh: Sebaiknya Mereka Tidak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Sebagaimana diketahui, Timnas Anies-Muhaimin atau AMIN telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Selain Timnas AMIN, Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud juga turut mendaftarkan PHPU Pilpres 2024 ke MK. Permohonan gugatan ini disampaikan pada Sabtu (23/3/2024) kemarin.
Dalam permohonannya, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud selaku pihak yang kalah dalam Pilpres 2024 meminta Gibran didiskuakifikasi sebagai cawapres Prabowo. Mereka juga meminta KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 dengan Prabowo yang harus mengganti cawapresnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kader Demokrat Sindir Kubu Surya Paloh: Sebaiknya Mereka Tidak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
-
Siapa Serigala Berbulu Domba yang Dimaksud Cak Imin di Cuitannya?
-
Ketahanan Pangan Masih Lemah, Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Bisa Picu Impor Besar-Besaran
-
Sumbang Suara Terbanyak, Ridwan Kami Resmi Bubarkan TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
-
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS
-
Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz
-
Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius
-
Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit