Suara.com - Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari permohonan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Yusril memastikan TKN Prabowo-Gibran selaku pihak terkait telah siap mematahkan argumen hukum kedua kubu yang kalah dalam Pilpres 2024 tersebut.
"Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua Pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Menurut Yusril, permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang meminta Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres Prabowo Subianto didiskuakifikasi dan Pilpres 2024 dilakukan ulang sulit dikabulkan. Sebab jika Gibran didiskuakifikasi maka Pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lanjut Yusril, tidak dikenal istilah Pilpres ulang secara menyeluruh.
"Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I. Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," katanya.
Yusri juga menjelaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo didasari Putusan MK Nonor: 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
Sehingga, menurutnya jika kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta Gibran didiskuakifikasi maka sesungguhnya mereka berhadapan dengan MK bukan KPU RI selaku pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2024 ini.
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," pungkasnya.
Baca Juga: Kader Demokrat Sindir Kubu Surya Paloh: Sebaiknya Mereka Tidak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Sebagaimana diketahui, Timnas Anies-Muhaimin atau AMIN telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Selain Timnas AMIN, Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud juga turut mendaftarkan PHPU Pilpres 2024 ke MK. Permohonan gugatan ini disampaikan pada Sabtu (23/3/2024) kemarin.
Dalam permohonannya, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud selaku pihak yang kalah dalam Pilpres 2024 meminta Gibran didiskuakifikasi sebagai cawapres Prabowo. Mereka juga meminta KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 dengan Prabowo yang harus mengganti cawapresnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kader Demokrat Sindir Kubu Surya Paloh: Sebaiknya Mereka Tidak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
-
Siapa Serigala Berbulu Domba yang Dimaksud Cak Imin di Cuitannya?
-
Ketahanan Pangan Masih Lemah, Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Bisa Picu Impor Besar-Besaran
-
Sumbang Suara Terbanyak, Ridwan Kami Resmi Bubarkan TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina