Suara.com - Tim Pembela Prabowo-Gibran menyebut permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD cacat formil.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menjelaskan permohonan yang diajukan tim hukum pasangan calon nomor urut 1 dan 3 tidak memenuhi syarat formil sehingga petitumnya tidak akan diterima oleh Hakim Konstitusi.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adaah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak dapat diterima,” kata Otto di Gedung Mahkmah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Pasalnya, kata dia, pasangan nomor urut 1 dan 3 mengajukan dalil-dalil dugaan kecurangan selama proses pemilu. Menurut dia, hal itu bukan merupakan ranah MK, melainkan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Dalil-dalilnya itu mengenai soal proses pelanggaran-pelanggaran di dalam Pemilu, padahal kalau pelanggaran penyelenggaraan Pemilu itu adalah ramahnya Bawaslu dan Bawaslu bisa masuk ke PTUN, bisa masuk ke Mahkamah Agung,” ujar Otto.
Dia menerangkan pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK seharusnya berkenaan dengan proses penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 Undang-Undang Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023 yang tegas menyatakan bahwa untuk mengajukan permohonan saja itu di dalam PMK itu diatur, diatur apa yg harus dimohonkan,” tutur Otto.
“Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana adalah harus mengenai tentang perhitungan sura mana yang benar, mana yang tidak benar,” tambah dia.
Terlebih, kubu 01 dan 03 mendalilkan dugaan kecurangan dan pelanggaran seperti politisasi bantuan sosial. Untuk itu, Otto menyebut pihaknya bisa memberikan bukti untuk mematahkan tuduhan tersebut.
Baca Juga: Gagal Lolos ke Senayan, PPP Menyesal Gabung Koalisi Ganjar-Mahfud MD?
Soal petitum agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pemilu 2024, Otto menegaskan hal itu tidak bisa dikabulkan oleh MK karena bukan kewenangannya.
“Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar,” kata Otto.
Sekadar informasi, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan per hari ini, pukul 08.50 WIB, ada 277 pengajuan permohonan yang terdiri dari 263 sengketa DPR RI dan DPRD, serta 12 sengketa DPD RI.
Selain itu, ada dua pengajuan permohonan sengketa yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global