Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan bermodus paket haji furoda. Salah satu korbannya mengaku merugi hingga Rp563 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah berhasil menangkap dan menetapkan seorang perempuan bernama Sri Jayanti Alqodri sebagai tersangka. Direktur PT Musafir Internasional Indonesia itu ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Berdasarkan di laporan polisi, korban rugi Rp563 juta. Ini yang akan dibuktikan penyidik," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Kasus penipuan ini terungkap usai sepasang semua istri berinisial TBS dan GS membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Saat itu, korban mengaku mengikuti program paket haji furoda VIP seharga Rp125 juta per orang yang ditawarkan Sri.
"Korban melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp260 juta," tutur Ade Ary.
Dalam proposalnya, tersangka menjanjikan 15 fasilitas kepada korban selama menunaikan ibadah haji. Beberapa fasilitas yang ditawarkannya berupa penginapan hotel bintang 5 di Mekah dan Madinah hingga tiket penerbangan pulang-pergi Jakarta-Saudi Arabia.
"Kenyataannya korban tidak mendapatkan tiket pesawat Jakarta-Saudi Arabia melainkan transit dulu di Malaysia. Diberangkatkan menuju Riyadh, lalu dari Riyadh menuju Jedah menggunakan bus atau jalur darat," ungkap Ade Ary.
Tak hanya itu, setibanya di Arab Saudi korban juga tidak mendapat fasilitas haji furoda sebagaimana yang dijanjikan.
"Setelah sampai di Arab Saudi ternyata haji furoda dan fasilitas lain bohong belaka, korban tersebut menjadi haji backpacker harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya," bebernya.
Baca Juga: Waspada Penipuan Haji dan Umrah Murah! Tawaran Promo Beredar di Medsos
Ade menyebut tersangka Sri ternyata juga dilaporkan beberapa korban lainnya di daerah. Laporan tersebut di antaranya diterima Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY, Polda Jawa Timur, Polres Malang Kota, dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kekinian tersangka Sri telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 17 Ayat (1) Juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Penyidik akan melakukan penelusuran aset tersangka karena dipersangkakan juga pasal TPPU," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Waspada Penipuan Haji dan Umrah Murah! Tawaran Promo Beredar di Medsos
-
Terkuak! Rekam Jejak Singgih Sahara: Raup Rp250 Juta dari Donasi Dipakai Buat..
-
Masjid di Jepang Jadi Kedok Penipuan! WNI Ini Gelapkan 150 Mobil
-
Ribuan WNI Jadi Korban Penipuan Online, Tersebar di 8 Negara dan 40 Persen Kasus Perdagangan Orang
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan
-
Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI
-
Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus
-
Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede
-
Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir