Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan bermodus paket haji furoda. Salah satu korbannya mengaku merugi hingga Rp563 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah berhasil menangkap dan menetapkan seorang perempuan bernama Sri Jayanti Alqodri sebagai tersangka. Direktur PT Musafir Internasional Indonesia itu ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Berdasarkan di laporan polisi, korban rugi Rp563 juta. Ini yang akan dibuktikan penyidik," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Kasus penipuan ini terungkap usai sepasang semua istri berinisial TBS dan GS membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Saat itu, korban mengaku mengikuti program paket haji furoda VIP seharga Rp125 juta per orang yang ditawarkan Sri.
"Korban melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp260 juta," tutur Ade Ary.
Dalam proposalnya, tersangka menjanjikan 15 fasilitas kepada korban selama menunaikan ibadah haji. Beberapa fasilitas yang ditawarkannya berupa penginapan hotel bintang 5 di Mekah dan Madinah hingga tiket penerbangan pulang-pergi Jakarta-Saudi Arabia.
"Kenyataannya korban tidak mendapatkan tiket pesawat Jakarta-Saudi Arabia melainkan transit dulu di Malaysia. Diberangkatkan menuju Riyadh, lalu dari Riyadh menuju Jedah menggunakan bus atau jalur darat," ungkap Ade Ary.
Tak hanya itu, setibanya di Arab Saudi korban juga tidak mendapat fasilitas haji furoda sebagaimana yang dijanjikan.
"Setelah sampai di Arab Saudi ternyata haji furoda dan fasilitas lain bohong belaka, korban tersebut menjadi haji backpacker harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya," bebernya.
Baca Juga: Waspada Penipuan Haji dan Umrah Murah! Tawaran Promo Beredar di Medsos
Ade menyebut tersangka Sri ternyata juga dilaporkan beberapa korban lainnya di daerah. Laporan tersebut di antaranya diterima Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY, Polda Jawa Timur, Polres Malang Kota, dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kekinian tersangka Sri telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 17 Ayat (1) Juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Penyidik akan melakukan penelusuran aset tersangka karena dipersangkakan juga pasal TPPU," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Waspada Penipuan Haji dan Umrah Murah! Tawaran Promo Beredar di Medsos
-
Terkuak! Rekam Jejak Singgih Sahara: Raup Rp250 Juta dari Donasi Dipakai Buat..
-
Masjid di Jepang Jadi Kedok Penipuan! WNI Ini Gelapkan 150 Mobil
-
Ribuan WNI Jadi Korban Penipuan Online, Tersebar di 8 Negara dan 40 Persen Kasus Perdagangan Orang
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji Mulai Terlihat, Kini Ngaku Sebagai Korban
-
Alat Perekam Getaran Gempa di Gunung Kelud Rp1,5 Miliar Dicuri, Malingnya Gak Ngotak!
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
-
Anggota Komisi I DPR Desak TNI Jelaskan Terkait Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber
-
Tak Sudi Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Kompak Banding
-
Tragis! Detik-detik Menkeu Nepal Ditelanjangi, Dipukuli, Dikejar Pendemo Sampai Masuk Sungai
-
Klaim Transjabodetabek Berhasil Urai Macet, Pramono: Kecuali di TB Simatupang
-
Prabowo Dinilai Kian Objektif Pilih Menteri, Efek Kritik Publik dan Gejolak Demo
-
Maling Nekat Gondol Alat Pemantau Gunung Kelud Senilai Rp1,5 Miliar, Papan Peringatan Tak Mempan
-
Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD: Bersih Tapi Tak Paham Birokrasi, Rektor Se-Indonesia Sampai Curhat