Suara.com - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kini ditahan oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.
Harvey Moeis menjadi tersangka setelah menjelani pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Ia pun langsung menggunakan rompi pink dengan tangan terikat saat keluar dari gedung Kejaksaan Agung.
Lantas bagaimana peran suami Sandra Dewi dalam kasus ini?
Harvey Moeis yang dikenal sebagai seorang konglomerat tersebut adalah pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Harvey yang tadinya berstatus sebagai saksi dinaikkan statusnya menjadi tersangka karne diduga berperan sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Ia juga terlibat dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Peran yang dilakukan Harvey ini dijalankan sekira tahun 2018-2019. Ia yang merupakan perwakilan PT RBT menghubungi tersangka lain yang tidak lain adalah Direktur Utama PT Timah Tbk.
“Tersangka Harvey Moesis selaku Perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena dalam keterangan resminya, Rabu (27/3/2024) malam.
Ada beberapa kali pertemuan hingga akhirnya terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP Timah, dimana tersangka Harvey Moesis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.
Selanjutnya, Harvey Moeis meminta kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan. Keuntungan tersebut untuk Harvey Moeis sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN.
Baca Juga: Kini Jadi Tersangka Korupsi, Kelakuan Harvey Moeis Pernah Bikin ART di Rumahnya Ogah Kerja Lagi
Sehingga dalam kasus korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022 tersangka menjadi 16 orang.Harvey Moesis dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka Harvey Moesis adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Dalih 'Investasi Sosial' Jokowi soal Utang Whoosh Dikuliti DPR: Mana Akuntabilitasnya?
-
Skandal Chromebook: Pengacara Nadiem Tunjuk Hidung Stafsus, Siapa Dalang Sebenarnya?
-
Pesawat Haji Tak Lagi Terbang Kosong? Begini Rencana Ambisius Pemerintah...
-
Ditanya Soal Peluang Periksa Luhut dalam Kasus Whoosh, Begini Respons KPK
-
Korupsi Whoosh Memanas, Ketua KPK Soal Saksi: Masih Kami Telaah Dulu
-
Sandra Dewi Menyerah? Terungkap Alasan Tunduk di Balik Pencabutan Gugatan Aset Korupsi Timah
-
Eks Jubir Gus Dur Sentil Kejagung: Prestasi Rp13 T Jadi Lelucon, Loyalis Jokowi Tak Tersentuh?
-
Cak Imin Soroti Gurita Bisnis Indomaret dan Alfamart: Membunuh Ekonomi Rakyat di Desa
-
Berani Tembaki Polisi dan Warga! Komplotan Curanmor Sadis Asal Lampung Ditangkap di Bekasi
-
Gibran Pilih Mancing Lele di Bekasi, Disindir Keras Politisi PKB: Lebih Baik dari Bung Hatta?