Suara.com - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa korupsi yang dilakukan sepanjang periode 2015 hingga 2022 ini telah merugikan negara senilai Rp 271 triliun.
Sementara itu, Harvey Moeis yang merupakan pengusaha diketahui menjabat sebagai Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama. Sosoknya juga memiliki saham di PT Refined Bangka Tin atau PT RBT.
Kini, pengusaha berdarah Papua, Ambon dan Makassar ini langsung ditahan penyidik Kejagung.
Profil PT Refined Bangka Tin (RBT)
Melansir dari laman resminya, PT RBT adalah salah satu produsen Timah Murni Batangan (Tin Ingot) terbesar di Indonesia.
Tujuan pembangunan RBT sendiri untuk meningkatkan permintaan dunia terkait timah berkualitas terbaik. Hal ini terealisasikan lewat bisnis timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran.
Dalam waktu singkat, RBT berhasil menjelam sebagai salah satu produsen Tin Ingot Terbesar di Tanah Air. Apalagi, lantai produksi perusahaan ini dilengkapi fasilitas untuk menjaga kualitas dan mendukung lingkungan hijau sehat.
RBT juga memasang fasilitas laboratorium yang lengkap dan modern, di mana fasilitas ini dikendalikan oleh teknisi laboratorium ahli. Salah satu peralatan canggihnya adalah Spectrolab, di mana alat ini menjadi kontrol kualitas RBT.
RBT pun sukses menghasilkan Timah Murni Batangan berkualitas tinggi. Tak main-main, produk RBT berhasil menembus pasar timah dunia. Sebut saja Malaysia, SIngapura, China, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Korea India dan Belanda.
Baca Juga: Harvey Moeis Dibui Gegara Korup Rp270 T, Sandra Dewi Pernah Dapat Pesan Ini dari Ahok
Peran Harvey Moeis
Peran Harvey Moeis dalam kasus mega korupsi ini diungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Kuntadi.
Kuntandi menjelaskan bahwa sekitar tahun 2018-2019, Harvey sebagai perwakilan PT RBT diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Sosok Riza sendiri kala itu sudah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka korupsi.
Menurut penjelasan Kuntadi, Harvey meminta Riza untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Riza sepakat melakukan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Setelah itu, Harvey diduga memberikan perintah kepada pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu, kata Kuntandi, kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian dana tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Uang tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lain, yakni Helena Lim.
Berita Terkait
-
Harvey Moeis Dibui Gegara Korup Rp270 T, Sandra Dewi Pernah Dapat Pesan Ini dari Ahok
-
Menikah dengan Konsep Princess, Rumah Tangga 3 Artis Ini Gonjang-ganjing: Terkini Ada Sandra Dewi
-
Harvey Moeis Tersangka Korupsi PT Timah, Rumah Sandra Dewi Pun Jadi Gunjingan Netizen
-
Kisah Sandra Dewi Dijodohkan dengan Harvey Moeis Oleh Daniel Mananta: Gue Jamin Ini Baik
-
Terjerat Kasus Korupsi, Biaya Pernikahan Harvey Moeis dengan Sandra Dewi yang Mencapai Miliaran Rupiah Kembali Disorot
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!