Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap hadir dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 bila diundang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menegaskan bakal taat terhadap aturan dan konstitusi.
"Alhamdulillah, kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir. Kita taat terhadap aturan dan konstitusi," kata Listyo seraya tersenyum usai menghadiri acara buka bersama Panglima TNI di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengusulkan agar Majelis Hakim MK menghadirkan Kapolri dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Todung setelah sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Dalam sidang tersebut Tim Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. Todung menyebut Tim Ganjar-Mahfud sudah mengirimkan surat ke MK untuk menghadirkan Kapolri.
"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping empat menteri yang akan dihadirkan plus DKPP. Kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," ungkap Todung.
Todung mengaku pihaknya ingin mendengar keterangan Kapolri terkait arahannya kepada personel kepolisian sepanjang proses Pemilu 2024.
"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalan kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ucapnya.
Baca Juga: Niat Bantu Relawan yang Dianiaya, Kader PDIP Malah Diancam Ditembak
Selain juga ingin mengetahui sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh Polri berkaitan dengan proses demokrasi.
"Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," tuturnya.
Empat Menteri akan Dihadirkan
Seperti diketahui, empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, para menteri itu akan dihadirkan pada Jumat (5/4/2024) pekan ini.
"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?