News / Nasional
Kamis, 04 April 2024 | 07:55 WIB
Ilustrasi kantor Ombudsman RI. (Setkab.go.id)

"Kami mendorong Ombudsman untuk segera melakukan penyelidikan atau investigasi sesuai dengan mandat dan juga tanggung jawabnya," kata Dimas.

"Sehingga terjadi satu mekanisme korektif atau mekanisme perbaikan terhadap tata kelola pelaksanaan Pemilu, sekaligus juga bisa digunakan sebagai upaya untuk menghukum atau menyatakan bahwa para pejabat publik termasuk presiden itu telah bersalah dalam penyelenggaraan pemilu 2024," sambungnya.

Load More