Suara.com - Hilal penentuan awal bulan 1 Syawal 1445 H dari Sulawesi Selatan belum terlihat sempurna. Masalah cuaca jadi penyebabnya.
Koordinator Bidang Observasi BMKG Wilayah IV Makassar, Jamroni mengatakan kondisi hujan dan mendung yang melanda kota Makassar dan sekitarnya membuat teropong tidak bisa menembus awan.
Namun, ketinggian posisi hilal hingga pukul 17.00 Wita sudah ada di 5 derajat dengan elongasi 7,9 derajat di atas matahari, di Benteng Selayar sampai di Masamba, Luwu Utara.
Sementara, kata Jamroni, kriteria ketinggian hilal untuk penetapan 1 Syawal cukup 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Sesuai kriteria MABIMS.
"Posisi hilal telah memenuhi kriteria. Kemungkinan besar besok (lebaran), tapi tetap kita tunggu keputusan dari pemerintah," ujar Jamroni saat memantau hilal di gedung Universitas Muhammadiyah Makassar, Selasa, 9 April 2024.
"Jadi memang kondisi hujan atau mendung ini sulit sekali untuk diamati. Teropongnya tidak bisa menembus awan," lanjutnya.
Kata Jamroni, secara astronomis pelaksanaan rukyat hilal penentu awal bulan Syawal 1445 H adalah setelah matahari terbenam, atau sekitar pukul 18.04 di Sulawesi.
"Jadi 18.04 wita pas turun matahari dan menjelang maghrib kita amati lagi selama 27 menit," ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Tonang mengatakan Kemenag memfasilitasi 1 Syawal dengan dua metode yang digunakan yaitu hisab dan rukyat.
Baca Juga: Arab Saudi Lebaran Kapan? Kemungkinan Idul Fitri Barengan dengan Indonesia
Kata Muhammad, kendati memulai ramadan dengan jadwal yang berbeda, sejumlah metode hisab menunjukkan Idul Fitri 1 Syawal 1445/2024 kemungkinan akan jatuh besok.
"Kami ingin kebersamaan seperti ini tetap terjaga," ucapnya.
Pemerintah dan Muhammadiyah juga telah memprediksi bahwa lebaran Idulfitri tahun 1445 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada tanggal yang sama, yaitu Rabu, 10 April 2024.
Pemantauan Hilal di Kendari
Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemantauan rukyatul hilal di pantai Bahari, Kelurahan Anaiwoi, Kabupaten Kolaka untuk menentukan 1 Syawal 1445 Hijriah atau Idul Fitri 2024.
Ketua Tim Rukyatul Hilal Kemenag Sultra Abdul Rauf mengatakan, rukyatul hilal di tingkat provinsi bertujuan untuk menyampaikan laporan secara detail kepada Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) terkait hasil pantauan hilal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
-
Kejinya Sejoli di Karawang Pembunuh Bayi: Mulut Ditutup Lakban, Dibuang Pakai Tas Ransel
-
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Angkat Kiprah Pahlawan Daerah ke Panggung Nasional
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan