Suara.com - Sosok sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/4024) harus menghabiskan Lebaran tahun ini dengan tragedi.
Pasalnya, ia dinilai bertanggung jawab atas kecelakaan maut yang terjadi pada arus mudik Lebaran tahun ini di tol km 370 A atau ruas Tol Batang - Semarang.
Polisi kini telah menetapkan si sopir menjadi tersangka dan ia harus menanti proses hukum yang masih berlanjut. Padahal, ia juga mengalami trauma berat lantaran mengalami insiden maut itu.
Lantas, siapa sosok sopir bus Rosalia Indah itu dan mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka?
Sopir JW dinilai mengantuk saat kemudikan bus
Sosok sopir bus Rosalia Indah yang bernasib nahas tersebut berinisial JW (44). JW kala itu membawa puluhan penumpang melalui ruas Tol Semarang-Batang dengan nomor polisi AD 7019 OA.
Nahas, pada Kamis pagi 06.35 WIB, bus yang dikendalikan oleh JW keluar dari jalur dan masuk ke sebuah parit dengan jarak 200 meter.
Dalam insiden tersebut, 7 korban penumpang tewas, 15 penumpang luka ringan dan 12 lainnya selamat. Salah satu korban yakni sang kondektur bus yang kerap menemani JW bahkan sampai terjepit bodi bus itu.
Kini, JW dirawat intensif di IGD RSI Weleri Kendal. Sudah jatuh tertimpa tangga, JW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menemukan bahwa JW berada dalam kondisi mengantuk kala mengemudikan bus. Polisi menilai adanya kelalaian JW dalam kecelakaan maut itu.
Baca Juga: Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," beber Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, Jumat (12/4/2024).
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," lanjut Sonny.
Polisi juga memperoleh keterangan dari para saksi dam melakukan gelar perkara sehingga cukup bukti untuk menetapkan JW sebagai tersangka.
Selain harus dirawat di rumah sakit, JW juga mengalami syok berat dan trauma, sebagaimana yang disampaikan oleh Kasat lantas Polres Batang AKBP Wigiyadi dalam keterangan terpisah di RSI Weleri Kendal, Kamis (11/4/4024).
JW yang masih dirawat di rumah sakit tetap harus menunggu kasus hukum bergulir.
Kekinian, ia disangkakan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
-
Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang
-
Polisi Sebut Sopir Travel Gelap Tidak Injak Rem Saat Laka Maut Km 58
-
Heboh Helikopter Mendarat di Tol untuk Evakuasi Korban Kecelakaan Rosalia Indah, Padahal Buat Ini
-
Kronologi Perjalanan Travel Gelap Berujung 12 Penumpang Tewas di Tol Japek KM 58
-
Sopir Ngantuk Berat Bikin 7 Penumpang Bus Rosalia Indah Tewas, Ini 5 Faktanya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo