Suara.com - Sejumlah partai politik mulai menyaring figur-figur potensial untuk diusung maju di Pilkada Serentak 2024. Seperti partai Golkar dan PDI Perjuangan.
Kedua partai besar itu berbeda sikap, khususnya dalam mengenai menantu Jokowi, Bobby Nasution. PDIP mengaku telah menutup pintu dukungan bagi Bobby di Pilkada Sumatera Utara.
Sementara Golkar sudah mengeluarkan surat tugas untuk para perwakilannya di daerah agar melakukan survei terlebih dahulu terkait Pilkada 2024.
"Golkar telah mengeluarkan surat tugas untuk Pilkada seluruh Indonesia, dan akan melaksanakan survey di masing-masinh wilayah," kata Dave Laksono, Ketua DPP Partai Golkar saat dihubungi, Sabtu (13/4/2024).
Menurutnya, hasil survei tersebut nantinya akan dilihat sebagai bahan pertimbangan pihaknya mengusung figur di Pilkada 2024 mendatang.
"Hasil dari survey, serta hal-hal lain seperti PDLT akan menjadi pijakan dalam menentukan rekomendasi Pilkada nanti," ujarnya.
Tolak Bobby
Sebelumnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada November mendatang.
Saat ini sejumlah partai politik tengah menjaring kader atau calon yang dianggap mumpuni untuk ikut dalam kontestasi politik tingkat daerah, tak terkecuali PDIP.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengemukakan saat ini sudah ada pendaftaran-pendaftaran. Ia mencontohkan, seperti di wilayah Sumater Utara.
"Sudah ada pendaftaran-pendaftaram di daerah-daerah. Sumatera utara kemarin sudah melaporkan, semua boleh mendaftar, kecuali Mas Bobby. Itu usulan dari bawah," kata Hasto di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (12/4) malam.
Selain di Sumut, Hasto juga menyebut sejumlah daerah lain juga mulai membuka pendaftaran untuk bakal calon dalam Pilkada 2024.
"Dari Solo, tadi Pak Rudy juga sudah melaporkan untuk membuka proses pendaftaran, jadi sudah dibuka," katanya.
Meski proses pendaftaran sudah mulai berlangsung, Hasto mengemukakan sejumlah kritik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 harus diatasi terlebih dahulu.
Bila persoalan dalam Pemilu 2024 tidak diselesaikan, Hasto menyatakan, pemilihan untuk mencari kepala daerah menjadi tidak berguna.
"Tetapi selama proses pendaftaran ini berlangsung, hal-hal yang menjadi kritik terbesar atas pelaksanaan pemilu 2024 yang diwarnai abuse of power penggunaan aparatur negara, sumber-sumber negara itu harus diatasi dulu. Kalau tidak, tidak ada gunanya pemilu," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI