Sebanyak 249 tenaga kesehatan non aparatur sipil negara (ASN) dikabarkan dipecat oleh Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit setelah demonstrasi penyampaian aspirasi.
Sebelumnya, pada 12 Februari 2024 sekitar 300 nakes non-ASN menggeruduk Kantor Bupati Manggarai agar SPK diperpanjang dan diberikan kenaikan gaji setara dengan upah minimum kabupaten (UMK).
Para nakes tersebut juga menuntut adanya kenaikan tambahan penghasilan. Tak hanya itu, mereka juga meminta adanya penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Tuntutan tersebut didasari karena para nakes non ASN selama ini hanya mendapatkan upah Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu per bulannya. Para nakes menganggap upah tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Lalu, aksi yang sama juga dilakukan di DPRD Manggarai pada 6 Maret 2024. Tidak lama berselang, ratusan nakes tersebut SPK-nya tidak diperpanjang alias dipecat.
"249 (nakes non ASN yang dipecat), rata-rata ikut demo mereka," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Manggarai Bartolomeus Hermopan atau Tomy.
Tomy menerangkan bahwa SPK nakes non-ASN lain yang sudah bekerja bertahun-tahun sudah diperpanjang. Ia juga mengklaim bahwa tidak ada nakes non-ASN baru yang diberikan SPK oleh Bupati Manggarai.
"Tidak memperpanjang SPK untuk 2024 mulai April. Dengan tidak diperpanjang itu, ada kemungkinan tidak bekerja lagi," tutur Tomy.
Lebih lanjut, Tomy mengungkapkan bahwa SPK berlaku setahun kemudian diperpanjang setiap tahun. Ia mengaku tidak mengetahui alasan bupati tidak memperpanjang nakes non ASN yang ikut demonstrasi tersebut.
Baca Juga: Kekayaan Bupati Manggarai yang Pecat 249 Nakes Karena Demo Naik Rp 29 Miliar
Namun, menurutnya ia tidak diperpanjang karena para nakes tersebut tidak disiplin dan tidak memegang keloyalitasan.
"Pak Bupati melihat adanya ketidaksiplinan dan segala macam pertimbangan. Di situ jelas alasan pemberhentian kalau pemecatan mungkin terlalu, karena ketidakdisiplinan dan tidak loyal," tukasnya.
Setelah pemecatan tersebut, ratusan nakes non-ASN menyampaikan permohonan maaf. Mereka memohon agar Bupati kembali mempekerjakan mereka kembali.
"Kami minta maaf mungkin ada kata-kata yang tidak sopan pada saat ditemui wartawan pada saat wawancara. Mungkin ada tutur kata kami yang tidak berkenan," ujar Koordinator Forum Nakes non ASN Elias Ndala.
Elias berharap agar ratusan nakes yang dipecat bisa bertemu langsung dengan Bupati Manggarai untuk menyampaikan secara langsung permohonan maafnya.
Adapun isi lengkap surat dari para nakes adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Kekayaan Bupati Manggarai yang Pecat 249 Nakes Karena Demo Naik Rp 29 Miliar
-
Profil Herybertus GL Nabit, Bupati Manggarai Pecat 249 Nakes Usai Demo Tuntut Kenaikan Upah
-
Bupati Manggarai Pecat 249 Nakes Gegara Demo Naik Gaji
-
Temuan Komnas HAM: Nakes hingga Pekerja IKN Kehilangan Hak Memilih pada Pemilu 2024
-
Prabowo Akan Bangun RS Modern di Tiap Kabupaten/Kota dan Perbaiki Gaji Guru Honorer
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!