Suara.com - Momen Lebaran biasanya masyarakat melakukan tradisi sungkeman untuk bermaaf-maafan. Aktivitas ini dilakukan oleh anak kepada orangtuanya dengan cara jongkok kemudian mencium tangan sembari menyampaikan permohonan maaf.
Tak hanya anak ke orangtua, sungkeman juga sering dilakukan seseorang kepada yang lebih tua, seperti sanak saudara atau pun kepada guru-gurunya.
Ustaz M Mubasysyarum Bih dalam artikelnya di laman NUOnline, menjelaskan jika sungkeman setidaknya bisa ditinjau dari dua sisi yakni hukum asal dan sudut pandang tradisi.
Menurut Ustaz Mubasysyarum, hukum asal sungkeman sama sekali tidak bertentangan dengan syariat. Sebab posisi jongkok sambil cium tangan merupakan ekspresi memuliakan orang yang lebih tua.
"Syariat tidak melarang mengagungkan manusia selama tidak dilakukan dengan gerakan yang menyerupai bentuk takzim kepada Allah, seperti sujud dan ruku'," tulisnya, Senin (15/4/2024).
Mubasysyarum kemudian mengutip pandangan Imam Al-Nawawi dalam Kitab Raudlah al-Thalibin yang menyebutkan kebolehan mencium tangan seseorang karena beberapa faktor, antara lain karena kezuhudannya, keilmuannya, dan faktor usia lebih tua.
"Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuan dan faktor usia yang lebih tua," demikian keterangan Imam Al-Nawawi dalam tulisannya.
Sementara berdasarkan pendapat lain, disebutkan bahwa ekspresi takzim kepada orang yang lebih tua hukumnya sunah, yakni ketika dilakukan dengan cara berdiri dengan tujuan memuliakan dan kebaktian.
Pandangan ini sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fath al-Mu’in Hamisy I’anah al-Thalibin.
Lebih jauh, Syekh Syihabuddin al-Qalyubi dalam Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala al-Mahalli menyampaikan pandangan sebagian ulama yang justru mewajibkan memuliakan kerabat dengan cara berdiri, ketika meninggalkannya dianggap memutus tali silaturahmi.
"Sebagian ulama berpendapat wajibnya berdiri (memuliakan) pada masa sekarang, karena meninggalkannya merupakan bentuk perbuatan yang memutus tali silaturahim," demikian penggalan pandangan ulama yang disampaikan Syekh Syihabuddin al-Qalyubi.
Sementara apabila dilihat dari sudut pandang tradisi, sungkeman patut dilestarikan karena tidak bertentangan dengan ajaran agama. Para pendahulu telah mewariskan budaya ini dengan sangat baik. Pada satu sisi, menurut Ustadz Mubasysyarum Bih, tradisi sungkeman merupakan bentuk pengejawantahan sabda Nabi Muhammad tentang berbudi pekerti yang baik kepada sesama.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Model Baju Lebaran 2026 Wanita, Tampil Anggun di Hari Raya
-
Kapan Mulai Cuti Bersama Lebaran 2026? Ini Aturan Resminya
-
Analisis Film Lebaran 2026, Mampukah Na Willa Mengulang Kesuksesan Fenomenal Jumbo?
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut