Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Makassar Prof Aminuddin Ilmar menilai keliru jika Megawati Soekarno Putri mengajukan diri sebagai sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae dalam sidang perkara sengketa pilpres 2024.
Menurut Ilmar, Megawati adalah Ketua Umum PDIP, partai pengusung pasangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024. Sementara, salah satu pemohon sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Ganjar-Mahfud.
"Jadi seharusnya bukan ibu Megawati (yang mengajukan diri). Menurut saya cukup keliru," ujarnya, Rabu, 17 April 2024.
Kata Ilmar, amicus curiae dipergunakan manakala terjadi kontroversi terhadap sebuah kasus yang akan diputus oleh pengadilan.
Keterlibatan Amicus Curiae ini juga hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.
"Tapi keterlibatan pihak ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan, ataupun memaksa hakim untuk memutus suatu perkara," sebutnya.
Ilmar menilai tidak tepat jika Megawati mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. Karena sarat akan kepentingan politik.
Sebaiknya, lanjutnya, sahabat pengadilan adalah guru besar atau tokoh yang tidak terafiliasi dengan partai politik manapun.
"Karena beliau (Megawati) tentu punya kepentingan dalam proses ini," ucapnya.
Baca Juga: PKS Puji Megawati Ajukan Amicus Curiae: Harus Dapat Atensi
Seperti diketahui Presiden Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyerahan Amicus Curiae Megawati yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, pada Selasa 16 April 2024.
Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.
Pada dokumen itu tertera tulisan tangan Megawati. Isinya; "Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'Habis gelap terbitlah terang’. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,".
Asosiasi Pengacara Ajukan Amicus Curiae
Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS) atau Indonesian American Lawyers Association (IALA) menyampaikan surat sahabat peradilan (amicus curiae) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA
-
Aktivis Pro Palestina Desak Malaysia Batasi Ekspor Rare Earth ke AS, Berpotensi Jadi Mesin Perang
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Kenapa Harga Plastik di Pasar Ikut Mahal?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver
-
Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024
-
Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim
-
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta
-
Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU
-
Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar
-
Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan