Suara.com - Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin melayangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Surat Amicus berisi pendapat hukum kepada hakim konstitusi itu telah disampaikan kepada MK pada Rabu (18/4/2024). Dalam dokumen itu, juga turut serta tokoh lain yakni Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak dan Munarman.
Mereka menyampaikan selaku kelompok masyarakat yang berkepentingan ikut serta dalam segala proses peradilan di MK agar tidak melanggar konstitusi. Pasalnya, sebagai bangsa dan negara telah mengalami dua rezim, yaitu rezim Orde Lama dan Orde Baru yang telah secara sengaja menyalahgunakan kekuasaan.
Sehingga negara dan bangsa mengalami goncangan ekonomi, shock of mentality, berbagai peristiwa pelanggaran HAM Berat seperli extra judicial killing, konflik berbasis SARA yang kesemuanya berawal dari penyalahgunaan kekuasaan.
Oleh karena itu, ia berharap MK sebagai kekuatan yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalan bangsa dan negara pada rel konstulitusi berdasarkan pada keadilan.
"Bahwa adalah kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa kcadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana telah ditetapkan melalui Pasal 5 Ayat (l) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," kata Rizieq Cs.
Rizieq Cs juga berharap Hakim Konstitusi menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Supaya pelaksanaan dan penyelenggaraan negara berdasarkan etika dan tidak memberi ruang bagi terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest).
Dia menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres yang memberikan karpet merah bagi anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 menjadi pembuka kotak pandora untuk dimulainya berbagai kerusakan pada berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Mahkamah Konstitusi, mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi," tuturnya.
"Kami menghimbau kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, dalam mengambil keputusan untuk menempatkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara diatas kepentingan golongan apalagi keluarga serta menempatkan nurani yang bersih dan jernih, ditengah penderitaan mayoritas rakyat yang tengah terancam kemiskinan struktural dan kebodohan struktural, maupun negara yang terancam posisinya," pungkasnya.
Megawati Ajukan Amicus Curiae
Sebelumnya, Megawati mengajukan amicus curiae terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Amicus curiae itu diserahkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4) kemarin.
Hasto menyebutkan Megawati turut melengkapi amicus curiae itu dengan tulisan tangan menggunakan tinta berwarna merah.
"Tulisan tangan dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang menggunakan huruf merah mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," ucap Hasto di Gedung MK, Selasa (16/4).
Hasto menyampaikan Megawati sengaja menambahkan tulisan tangan karena ingin mengingatkan tentang perjuangan RA Kartini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan