Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Ali menerangkan tim penyidik KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka TPPU terhadap Eko Darmanto.
"Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," ujarnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan tim penyidik KPK saat ini masih terus melacak dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis milik Eko Darmanto yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Untuk diketahui, KPK akan segera menyidangkan eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
Penahanan terhadap Eko Darmanto juga telah diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK, untuk persiapan sidang.
Ali menerangkan tim jaksa KPK menilai seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi tersangka ED telah lengkap dan saat ini berkas perkara telah masuk pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Rakyat Dibuat Gaduh Aturan Bea Cukai, Pejabat Tingginya Asyik Langgar Hukum
"Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar," ujarnya.
Penyidik KPK pada Jumat (8/12/2023) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eko Darmanto (ED) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023.
Beberapa jabatan strategis ED di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Berita Terkait
-
Legislator PDIP Ihsan Yunus Diperiksa KPK Hari Ini, Ini Kasusnya!
-
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Kembali Tersangka KPK, Kali Ini Dugaan TPPU!
-
Ekspresi Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Minta Maaf Secara Terbuka Soal Kasus Pungli
-
KPK Nyatakan Siap Hadapi Praperadilan Gus Muhdlor
-
Terungkap, SYL Langsung Chat Firli Bahuri Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kematian Dokter PPDS di Siak Masih Misteri, 4 Orang Diperiksa
-
Menunggu 22 Tahun Hingga Hamil di Usia 45: Kisah Nyata Perjuangan Bayi Tabung yang Menginspirasi
-
Euforia Piala Dunia 2026 Tak Cukup Selamatkan Ekonomi Meksiko: Stadion Penuh, Pemasukan Lesu
-
KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
-
Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang
-
Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?
-
Deschamps Akui Prancis dan Inggris Sama-sama Ogah Main, tapi Tetap Serius Bidik Tempat Ketiga
-
Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F