Suara.com - Tersangka Eko Darmanto membantah melakukan korupsi berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 18 miliar. Eko merupakan Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Saya tidak pernah merugikan negara, saya tidak pernah memeras orang, saya tidak pernah menerima suap," kata Eko saat digelandang penyidik KPK ke mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Kemudian dia juga membantah melakukan pamer kekayaan di media sosial. Menurutnya, foto dirinya yang disebut bergaya mewah yang beredar luas dibuat oleh akun palsu.
"Pertama, saya tidak pernah flexing harta. Dari hasil digital forensik, akun itu adalah akun palsu yang dibuat oleh orang di dalam institusi saya," tuturnya.
Di sisi lain, Eko mengkliam perkara yang menjeratnya berkaitan dengan kasus yang pernah diungkapnya.
"Kemudian, kenapa itu terjadi, karena selama ini saya yang paling banyak mengungkap hal-hal yang tidak benar, yang terjadi di Bea Cukai," katanya.
"Ada sembilan orang yang sudah masuk penjara, bekerja sama dengan Kejaksaan. Kejaksaan minta tolong ke saya, termasuk kasus yang paling besar yang Anda ketahui, kasus emas. Di belakangnya saya. Dan pun sekarang terjadi penyeludupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp 1,2 triliun," sambungnya.
Sebagaiman diketahui Eko telah resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK. Dia diduga menerima gratifikasi Rp 18 miliar saat menduduki jabatan strategis di Bea dan Cukai sejak tahun 2009 sampai dengan 2023.
Jabatan strategis untuk diduga dimanfaatkan Eko untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor, maupun pengusuha pengurusan jasa kepabenana (PPJK).
Selain itu, KPK juga menyebut Eko berafiliasi dengan perusahaan yang bergerak di jual beli motor Harley Davidson, mobil antik, dan yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Guna proses penyidikan, KPK menahan Eko selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, terhitung sejak tanggal 8 hinngga 27 Desember.
Eko dijerat dengan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar Selama 14 Tahun
-
Tamat Kisah Hedon Eko Darmanto di Tangan KPK; Datang Berpakaian Kasual, Keluar Pakai Rompi Tahanan
-
Tak Punya Kuasa Pecat Firli Bahuri, Dewas KPK: Itu Berat Sekali
-
Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Tidak Naik ke Sidang Etik Dewas KPK, Mengapa?
-
Makin Terpojok! Borok Firli Bahuri Dibongkar Dewas KPK: Kerap Bertemu SYL hingga Berbohong Laporkan Harta Kekayaan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi