Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka.
Kali ini, Eko ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini didasari oleh analisis lanjutan tim penyidik KPK terhadap kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang juga menjadikan Eko sebagai tersangka.
"Atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
"Maka, KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," tambah Ali.
Tim penyidik KPK kata Ali, telah melakukan pemgumpulan alat bukti, termasuk penyitaan berbagai aset.
Sebelumnya KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto untuk segera dibawa ke pengadilan.
"Saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU," kata Ali, Rabu (17/4/2024).
Eko akan ditahan hingga 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kurus waktu 14 hari kerja.
Baca Juga: Gus Muhdlor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Insentif Pajak, Tapi Belum Ada Penahanan
Berita Terkait
-
Bawa Emas 3 kg Sepulang dari Arab Saudi, TKW Asal Madura Diminta Bayar Pajak Rp360 Juta
-
Usai Gaduh, Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi Dicabut Pemerintah
-
Aturan Permendag Bawaan dari Luar Negeri Dicabut, Begini Ketentuan Barunya
-
Gus Muhdlor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Insentif Pajak, Tapi Belum Ada Penahanan
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN
-
Prabowo Turun Tangan, Korban Kebakaran Kemayoran Dapat Uang Tunai dan Sembako