Suara.com - Menteri Penataan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa relokasi Aparatur Sipil Negara(ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) akan dilaksanakan secara bertahap. Anas menjelaskan rencana relokasi tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu prioritas fase satu, dua, dan tiga.
Kira-kira, seperti apa mekanisme pemindahan ASN ke IKN? Simak terus ulasan di bawah ini sampai akhir, ya.
Jumlah ASN yang Akan Dipindah ke IKN
Untuk diketahui, jumlah ASN dalam prioritas pertama yang akan direlokasi adalah 11.916 individu, dalam prioritas kedua 6.774 individu, dan dalam prioritas ketiga 14.237 individu. Selanjutnya, pada fase satu dari prioritas pertama hanya ada 6.000 ASN yang akan dipindahkan.
Ini disebabkan oleh ketersediaan apartemen yang hanya mencukupi untuk 6.000 unit, sedangkan unit-unit lainnya masih kurang memadai.
Rencana Pemindahan ASN ke IKN
Aparatur Sipil Negara(ASN) akan dimulai dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada September 2024. Sebelumnya, relokasi ASN ke ibu kota baru tersebut direncanakan dilakukan pada bulan Juli 2024.
Menteri Pelayanan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, ini disebabkan karena pada 17 Agustus 2024 masih akan dilangsungkan Upacara Peringatan Kemerdekaan RI.
"Awalnya, memang sudah siap untuk bulan Juli, tetapi karena bulan Agustus akan ada upacara, Pak Mensesneg (Pratikno) kemudian berdiskusi dengan kami. Kami memutuskan untuk memindahkannya ke bulan September," kata Anas dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: Menteri Kabinet Jokowi Mulai Pindah ke Ibu Kota Baru Nusantara
Menurut Anas, penjadwalan pemindahan ASN tersebut tidak tertunda, melainkan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.
Skema Pemindahan ASN ke IKN
Untuk fase awal, terdapat 38 lembaga pemerintah yang akan beralih terlebih dahulu.
"Prioritas pertama terdiri dari 179 unit eselon 1 di 38 lembaga pemerintah. Jadi, saat ini, sudah ada 38 lembaga pemerintah yang langsung beralih. Konsepnya tidak sama seperti sebelumnya, yang hanya melibatkan 10 lembaga pemerintah," ujar Anas dalam konferensi pers di Ruang Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).
Dia juga menyebutkan bahwa jumlah pegawai negeri yang seharusnya beralih pada tahap awal adalah 11.916 orang. Namun, jumlah pasti yang akan beralih akan disesuaikan dengan ketersediaan tempat tinggal dan infrastruktur di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN).
Sementara untuk tahap berikutnya, ada ASN dan 29 lembaga pemerintah yang direncanakan untuk pindah ke IKN dengan jumlah ASN sebanyak 6.774.
Berita Terkait
-
Menteri Kabinet Jokowi Mulai Pindah ke Ibu Kota Baru Nusantara
-
Juli Pindah! Sri Mulyani Hingga Prabowo Menjadi Penghuni Pertama IKN
-
Menteri Punya Rumah Baru di IKN! Intip Penampakannya yang Bakal Jadi Tempat Tinggal Saat 17-an
-
Proyek Rumah 'Mewah' Menteri di IKN Capai 80 Persen, Juli Rampung
-
Internet Starlink Debut ke Indonesia saat Upacara 17 Agustus di IKN
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO