Suara.com - Penyiksaan terhadap balita di tempat penitipan anak juga terjadi di Singapura. Seorang balita berumur 13 bulan ditampar pengasuhnya karena menolak minum susu.
Akibar kejadian menampar bayi itu, si pengasuh dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan.
Melansir mustsharenews, insiden itu terungkap setelah ayah bayi melihat tanda merah di wajahnya dan meminta tempat penitipan anak untuk menyelidiki masalah tersebut.
Pengasuh 40 tahun itu mengaku bersalah atas tuduhan memperlakukan bayi dengan buruk di pengadilan.
Menurut laporan, ia bertanggung jawab atas bayi-bayi berusia antara dua hingga 18 bulan di penitipan itu.
Baca juga:
Sekarang Lebih Gampang Menemukan Lokasi Toilet Bidet di Singapura, Berikut Caranya
Gunung Ruang Meletus, Puluhan Penerbangan di Malaysia dan Singapura Dibatalkan
Pada 15 Maret 2023, ketika mencoba memberi susu kepada bayi perempuan berusia 13 bulan, bayi itu menolak, kemudian ia menamparnya.
Tidak hanya menampar, tapi dia juga mendorong bayi tersebut ke posisi merangkak sambil menangis. Dia kemudian mencoba menyembunyikan tanda-tanda tersebut dengan kompres es sebelum pulang.
Ayah bayi yang datang menjemput anaknya di penitipan bayi tidak puas dengan penjelasan bahwa bayinya jatuh dari tempat tidurnya. Dia meminta rekaman CCTV dan akhirnya mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Pihak sekolah akhirnya memberhentikan si pengasuh tersebut dari pekerjaannya setelah kejadian itu dan setelah sang ayah melaporkannya ke polisi, ia ditangkap pada Desember 2023.
Berita Terkait
-
Sekarang Lebih Gampang Menemukan Lokasi Toilet Bidet di Singapura, Berikut Caranya
-
Viral Pria di Pasuruan Dikunci di Dalam Minimarket, Kok Bisa?
-
Sempat Iba, Terungkap Alasan Pria Dikurung di Minimarket karena Mencuri Susu Bayi di Pasuruan
-
Selfie Bareng Rafathar, Baby Lily Diduga Pakai Bando Lebih Mahal Dari UMR Jakarta
-
210 Ribu Pengunjung Diperkirakan Hadiri Pameran UMKM Indonesia di Singapura
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka