Suara.com - Fraksi PKS DPRD DKI menyatakan mendukung rencana restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat yang dianggarkan Rp 22 miliar. Menurutnya, perbaikan pada rumah yang jadi hak tinggal Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono itu adalah hal yang wajar.
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS, Khoirudin mengatakan, Rumah Dinas Gubernur DKI merupakan cagar budaya dengan bangunan yang cukup tua. Karena itu, ia meyakini ada saja bagian bangunan yang perlu diperbaiki.
Apalagi, rumah dinas juga biasanya dioperasikan sebagai kantor kedua selain di Balai Kota oleh gubernur.
"Rumah dinas itu rata-rata sudah tua dan banyak hal yang harus diperbaiki biar para pimpinan kita bukan hanya di kantor, tapi di rumah dinas sebagai kantor kedua jadi nyaman," ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI, Kamis (18/4/2024).
Ia pun berharap, setelah direstorasi rumah dinas gubernur bisa semakin dioptimalkan. Bahkan, ia menilai seharusnya jam operasionalnya 24 jam.
"Saya mendukung untuk itu, biar kantornya 24 jam, karena masalah Jakarta sangat pelik biar rumah dinas bisa berfungsi sebagai kantor," ucapnya.
Terkait anggaran yang besar, ia belum mau bicara banyak. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta itu ingin melihat rincian komponen anggarannya lebih dulu.
"Nanti saya cek komponen apa yang akan diperbaiki, yang jelas penyesuaian terkait dengan fasilitas yang sudah usang perlu dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada tahun 2024 ini. Anggaran yang dialokasikan untuk pengerjaannya mencapai Rp 22,2 miliar.
Baca Juga: Pemprov DKI Santai jika Warga Tak Terima NIK Dihapus, Bisa Protes ke Sini!
Pekerjaan untuk rumah sekarang menjadi hak tinggal Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Rinciannya termuat dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) dalam alokasi anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Detail lokasi Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Kota Jakarta Pusat," demikian, keterangan dalam situs LKPP, dikutip pada Rabu (17/4/2024).
Kerangka Acuan Kerja
Dalam keterangan tersebut dijelaskan uraian dan spesifikasi pekerjaan restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta mengacu pada kerangka acuan kerja (KAK).
Metode pemilihan pengadaan restorasi rumah dinas itu berupa tender. Pemprov DKI tidak mempersilakan pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) untuk ikut dalam proses tender konstruksinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Disdik Muara Enim
-
Kasus di BGN dan Ancaman Korupsi MBG: Di Mana Celahnya?
-
KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia
-
Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah
-
Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan
-
Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor
-
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global