Suara.com - Pemikir Kebhinekaan, Sukidi meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Sebab, menurutnya sudah terjadi nepotisme di lembaga konstitusi tersebut.
"Kerusakan itu tercermin pada proses legitimasi nepotisme yang terjadi di MK itu sendiri," kata Sukidi dalam Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024 yang digelar oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Sukidi mengajak para hakim konstitusi kembali ke jalur yang benar. Tujuannya untuk mengembalikan marwah lembaga tersebut.
Baca Juga: Lewat Tenggat Waktu, Barikade 98 Tetap Ajukan Amicus Curiae Dan Minta Pemungutan Suara Ulang
"Karena itu saya mengajak Yang Mulia untuk kembali ke jalan yang lurus, jalan yang diridai Tuhan, jalan shirathal mustaqim. Untuk menegakkan kembali marwah MK," ujar Sukidi.
Selain itu, dia berharap majelis hakim dapat mengurai akar masalah dari sengketa hasil Pilpres 2024. Baginya, penyebab masalah tersebut sudah pernah disampaikan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Saya berharap bahwa para hakim MK mengurai akar masalah Pilpres yang terjadi pada tahun 2024 ini. Akar masalah ini adalah apa yang disuarakan oleh Putri Proklamator, Megawati Soekarnoputri sebagai nepotisme dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan presiden," terangnya.
Oleh sebab itu, Sukidi mengajak majelis hakim MK untuk segera bertobat dan menegakkan konstitusi yang sempat dicederai.
Baca Juga: Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas: Pemilu 2024 Penuh Kecurangan Dampak Cawe-cawe Jokowi
"Jumat yang mulia ini, hari yang dirahmati Tuhan untuk bertaubat dan menegakkan konstitusi dari kerusakan karena permainan konstitusi yang vulgar dan agresif," katanya.
Sebagai informasi, sidang tersebut dihadiri secara langsung oleh mantan Ketua KPU RI Ramlan Surbakti, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi.
Hadir pula Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar secara daring, Eks Ketua KPK Busyo Muqoddas, dan Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid.
Adapun sidang pembacaan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 akan dibacakan pada Senin (22/4/2024). Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sudah dilaksanakan sebelumnya.
Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandan dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Mereka memohon MK membatalkan keputusan KPU RI yang menetakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas: Pemilu 2024 Penuh Kecurangan Dampak Cawe-cawe Jokowi
-
Lewat Tenggat Waktu, Barikade 98 Tetap Ajukan Amicus Curiae Dan Minta Pemungutan Suara Ulang
-
Daftar Amicus Curiae yang Masuk Pembahasan Hakim MK dalam PHPU Pilpres 2024
-
Sebut Level Politik Turun kalau Jadi Cagub, FPI Yakin Anies Bisa Jadi Presiden jika Gugatan Dikabulkan MK
-
Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Aparat Siapkan Mitigasi Keamanan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang
-
Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi