Suara.com - Richard Eliezer atau yang juga dikenal sebagai Bharada E dikabarkan akan menikah dengan kekasihnya, Duce Maria Angelin Kristanto alias Ling Ling.
Bahkan, demi dapat mempersunting kekasihnya, Bharada E kini telah berpindah keyakinan dari Kristen Protestan ke Katolik. Terlepas dari pilihan Bharada E untuk berpindah keyakinan. Rupanya Ling Ling bukanlah sosok perempuan yang baru dikenalnya.
Ling Ling, justru menjadi orang yang setia mendampingi Bharada E sejak awal memuli karirnya di Kepolisian. Bukan cuma itu saja, Ling Ling bahkan dengan setia mendampingi Bharada E saat menghadapi kasus hukum terkait kematian Brigadir Yoshua Hutabarat.
Bahkan, Ling Ling menjadi orang terdekat Bharada E yang pertama mengetahui kronoligis kematian Brigadir J. Kepada Ling Ling, Bharada E mengakui jika dirinya yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Awalnya, Bharada E sempat menyangkal, ia hanya bercerita sesuai dengan sekenario Ferdy Sambo bahwa yang dilakukan adalah untuk membela kehormatan istrinya, Putri Candrawathi. Namun saat itu Ling Ling tidak lantas percaya, dan Bharada E sempat marah.
"Reaksi dia marah, pokoknya nggak bisa kalau saya bertanya, gitu. Jadi cukup apa yang dijelasin, gitu," kata Ling Ling saat diwawancara jurnalis Kompas TV, melansir kanal Youtube KOMPASTV yang tayang pada 2023 lalu.
Meski apa yang disampaikan Richard di awal adalah kebohongan, Ling Ling mengatakan butuh waktu dan proses hingga akhirnya membuat Bharada E berkata jujur.
Seiring berjalannya waktu, Bharada E akhirnya memutuskan untuk jujur dan mengatakan bahwa ia menembak Brigadir J atas perintah atasannya.
Mendengar pengakuan Bharada E, Ling Ling coba memberi nasihat.
Baca Juga: Siapa Ling Ling? Tunangan Bharada E Sabar Tunggu Kekasih Bebas hingga Bikin Pindah Agama
"Dia cuma bilang minta maaf udah nggak jujur, saya bilang 'seburuk-buruknya kita tetap dianggap anak oleh orang tua, kalau kamu jujur saya nggak bakalan ninggalin', gitu," kata Ling Ling.
"Saya bilang 'kasihan orang tua udah nangis', trus dia bilang 'iya saya akan jujur', saya rasa momen udah pas, saya tanya 'siapa yang nembak', dia jawab 'saya yang nembak tapi perintah bapak', gitu," sambungnya.
Akibat perbuatannya, Bharada E sempat divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023) atas kasus kematian Brigadir Joshua.
Waktu itu, Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun beberapa waktu kemudian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Bharada Bharada E telah bebas bersyarat pada Jumat (4/8).
Berita Terkait
-
Siapa Ling Ling? Tunangan Bharada E Sabar Tunggu Kekasih Bebas hingga Bikin Pindah Agama
-
Pasang Surut Karier Bharada E, Sopir Jadi Anggota Polri Kini Sandang Status Mantan Napi
-
Bakal Dinikahi Mantan Maudy Ayunda, Ayu Saraswati Diduga Pindah Keyakinan
-
Sebelum Putuskan Menikah, Bharada E dan Ling Ling Sempat Bertengkar Gara-gara Ini
-
Bikin Bharada E Rela Pindah Agama, Karakter Ling Ling Angeline Tuai Sorotan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun