Suara.com - Perempuan 22 tahun asal Palembang, Dilla Rindiani alias Dilla terancam hukuman 5 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Dilla disangkakan melakukan penyiraman air keras kepada rekan suaminya yang bernama Candra.
Bukan tanpa sebab, Dilla menyiram air keras kepada Candra. Menurut pengakuan Dilla, Candra telah melakukan tindak pelecehan seksual kepada dirinya.
Kejadian ini berawal saat Dilla bertemu dengan Candra di Jalan Faqih Usman, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Candra lantas bertanya kepada Dilla perihal rumah suaminya. Dilla pun kemudian mengantarkan rekan suaminya tersebut.
Baca juga:
Keduanya kemudian menuju ke rumah mertua Dilla dengan menggunakan sepeda motor. Saat diperjalan itu, Candra kemudian bertindak asusila. Menurut pengakuan Dilla, Candra menggerayangi tubuhnya hingga ke alat vital.
"Tangannya langsung saya tepiskan, sambil berkata jangan kurang ajar,” ucap Dilla seperti dikutip dari video yang diunggah akun X @Pai_C1, Sabtu (20/4).
Tak terima dengan perlakuan Candra, begitu sampai di rumah mertuanya, Dilla kemudian masuk dan mengambil botol yang ia lihat berisi air bening.
Dilla tidak pernah tahu bahwa botol tersebut berisi air keras. Dilla pun langsung menyiramkan air keras itu ke arah Candra. Setelah itu, Candra melarikan diri.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa pihaknya memang telah menangkap seorang perempuan di dugaan kasus penganiayaan.
Baca juga:
Menurut Kombes Harryo, motif terduga pelaku ialah jengkel karena ada perbuatan yang tidak senonoh dilakukan oleh korban. Menurutnya, penyiraman itu dilakukan Dilla dilakukan spontan.
Dilla saat ini dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun. Kasus yang dialami Dilla ini pun menarik perhatian publik.
"Klo pelaku bikin laporan pada @DivHumas_Polri, maka korban yg akan jd tersangka ??
Pasti kronologi di ceritakan sama pelaku, apa pak pol yg ngetik ga sadar ???" tanya salah satu netizen.
"Kenapa ya dinegri ini banyak kasus mereka yg membela diri kemudian jadi tersangka," sambung akun lainnya.
Berita Terkait
-
Diduga Terima Pelecehan Seksual oleh Teman Suaminya, Wanita di Palembang jadi Tersangka karena Membela Diri
-
Detik-detik Pria Tua Lecehkan Kasir Toko Kue, Modusnya Tanya-tanya Toilet
-
LKBH FH UI Bawa Barang Bukti Sensitif untuk Adukan Ketua KPU ke DKPP Soal Dugaan Tindak Asusila
-
Aksi Bejat Pria Tua Lecehkan Kasir Toko Kue di Depok Terekam CCTV, Pura-pura Tanya Toilet
-
Ngakak Saat Jadi Bahan Candaan Ivan Gunawan, Saipul Jamil: Saya Tidak Melakukan Pencabulan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan