Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menyebut nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berada di tangan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Rancangan aturan itu bisa segera disahkan tergantung dari keputusan Puan.
Hinda mengatakan, RUU Perampasan Aset sempat dibahas secara insentif oleh Mahfud MD ketika masih menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) bersama DPR RI. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan RUU tersebut akan disahkan.
Meskipun dirinya juga legislator, ia juga mengaku tak mengetahui alasan dari lambannya pengesahan RUU itu. Hinca meminta pertanyaan soal ini ditanyakan langsung kepada Puan.
"Sekarang (RUU Perampasan Aset) dikirimkan ke DPR RI. Nah, kami juga bertanya ke Ketua DPR, mengapa belum diturunkan? Kan begitu. Jadi, coba kau datangi Bu Puan sebagai Ketua DPR," ujar Hinca di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).
Hinca sendiri mengaku secara pribadi mendukung RUU pengesahan aset segera disahkan demi mengembalikan apa yang seharusnya menjadi milik negara.
Karena itu, ia pun menyarankan Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Hal ini perlu dilakukan agar tak sekadar menunggu Puan yang belum diketahui kapan akan segera mengesahkan RUU itu.
"Kalau Presiden [Jokowi] berani keluarkan perpu-nya, nah, berarti DPR tinggal jawab. Kalau enggak kau jawab, itu berlaku. Jadi, kalau saya menyarankan, daripada terjadi deadlock antara pemerintah dengan DPR, saya minta saja kepada Presiden," urainya.
"Sudah, perpu saja. Enggak usah nunggu DPR, perpu saja," tambahnya memungkasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya perasmpasan aset sebagai upaya penyelamatan uang negara. Kekinian upaya perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tinggal menunggu langkah DPR.
Baca Juga: Pendidikan Moncer Beby Tsabina, OTW Jadi Istri Anggota DPR RI sekaligus Menantu Bupati
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam sambutannya dalam Pengarahan Presiden dalam rangka Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta.
"Kita tahu kita telah mendorong mengajukan UU perampasan aset pada DPR dan juga UU pembatasan uang kartal ke DPR dan bolanya ada di sana," kata Jokowi, Rabu (17/4).
Jokowi berpesan agar semua pihak mengawal upaya penyelamatan uang negara melalui perampasan aset.
"Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan kembali pengembalian aset negara yang menjadi hak rakyat. Ia meminta semua pihak yang melamggar untuk bertanggung jawab atas kerugian negara.
"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," kata Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan