Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud. Putusan itu dibacakan pada Senin (22/4/2024).
Banyak pihak yang mengomentari putusan tersebut, salah satunya adalah Ernest Prakasa. Entah menyindir atau bagaimana, Ernest justru memberikan komentar yang di luar prediksi dan ditulis dengan huruf besar.
BACA JUGA:
- Fedi Nuril Siapkan Anaknya Lawan Keturunan Jokowi, Netizen: Dukung Komeng Nyapres, Paling Benar Pimpin Negeri Komedi!
- Ernest Prakasa Ingatkan Timnas U-23 hingga Shin Tae-yong: Jauhi Narkoda dan Miras dan Sabar Nyinyiran!
- Jusuf Kalla Bongkar Keributan Megawati dengan Taufik Kiemas Gara-gara Jokowi: Saya Menyesal!
Pelawak tunggal yang juga sutradara film itu mengaku terkejut sekali mendengar keputusan MK. Namun, ia tak menyebutkan apa alasan dirinya terkejut.
"AH AKU TERKEJUT BUKAN KEPALANG," cuitnya lewat akun X @ernestprakasa sambil membagikan berita soal MK nilai Jokowi tak nepotisme, dikutip Selasa (23/4/2024).
Cuitan Ernest pun dikomentari banyak orang. Ia menyarankan Ernest untuk menerima keputusan tersebut.
"Gausa kaget koh, kyk sm siapa aja," kata @halonakes.
"Sedikit shock sisanya Shick Shack Shock," kata @NurizalAR.
"Terima saja Semua sudah di Atur," komentar @Anakrepubl1k.
"MKMKMKMKMKMKMKMKMKMKMKMKMKMKMKMKMKMKMK....memang eranya wkwkwk sudah lewat," cuit @gatotkacagovlog.
Diketahui, MK menegaskan bahwa dalil pemohon dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tentang dugaan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tidak mampu dibuktikan.
Dalam dalil tersebut kubu Anies-Muhaimin menuding tindakan Jokowi yang mendukung Gibran sebagai cawapres melanggar ketentuan mengenai nepotisme di Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Undang-Undang Pemilu.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Daniel Yusmic Foekh dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Menurut MK, kubu Anies-Muhaimin tidak menguraikan lebh lanjut dan tidak membuktikan dalilnya tersebut. Atas dasar itu, MK tidak mendapat keyakinan akan kebenaran terhadap dalil yang dipersoalkan kubu Anies-Muhaimin tersebut.
Apalagi, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan adalah jabatan yang diisi melalui pemilihan, bukan jabatan yang ditunjuk atau diangkat secara langsung.
Sementara jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. "Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme," ujarnya.
MK juga telah menghapus ketentuan yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
"Meskipun putusan tersebut terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah, namun dengan telah dipersamakan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum oleh Mahkamah, relevan untuk dijadikan substansi dalam menjawab dalil pemohon a quo," ujarnya.
Berita Terkait
-
Wakil Rakyat Tapi Tidak Merakyat? Ini 8 Item Fashion Mewah Pejabat Indonesia yang Jadi Sorotan
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Pandji Pragiwaksono Bongkar Dugaan Rocky Gerung Jadi Jubir Prabowo: Kritik ke Prabowo Gak Logis
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
3 Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, DPRD Panggil Manajemen dan Gubernur Janji Evaluasi
-
Setelah Namanya Disebut di Sidang, Bupati Pati Sudewo Akhirnya 'Menghadap' KPK
-
Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui
-
Viral Aksi Perpeloncoan Mahasiswa Baru Diduga Kampus Unsri, Dipaksa Cium Teman
-
Said Didu Bongkar Sinyal Keras Jokowi ke Prabowo: Ancaman 'Paket Maut' dan Kunci Tiket 2 Periode
-
Pusing hingga Muntah, Dinkes Garut Ungkap 600 Siswa Keracunan MBG: Alhamdulillah Semua Sudah Sehat
-
Geger Riwayat Pendidikan Gibran: Data KPU vs Setneg Bikin Geleng-geleng, S1 Dulu Baru Setara SMK?
-
Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?
-
Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!
-
Geger Penemuan Mayat Anak 8 Tahun di Kos Penjaringan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?