Suara.com - Aktor Fedi Nuril ikut mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin (22/4/2024). Diketahui, MK menolak semua permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud.
Fedi Nuril menyindir putusan MK yang menyebutkan bahwa tidak ada nepotisme Presiden Jokowi dalam pencalonan putra sulungnya, Gibran Raka Buming Raka.
"Kalau MK sudah menilai Jokowi tidak melakukan nepotisme dalam pencalonan Gibran, berarti gue harus mempersiapkan anak2 gue untuk melawan capres2 dari silsilah Jokowi," katanya lewat akun X @realfedinuril, dikutip Selasa (23/4/2024).
BACA JUGA:
- Ernest Prakasa Ingatkan Timnas U-23 hingga Shin Tae-yong: Jauhi Narkoda dan Miras dan Sabar Nyinyiran!
- Jusuf Kalla Bongkar Keributan Megawati dengan Taufik Kiemas Gara-gara Jokowi: Saya Menyesal!
- Kiky Saputri Dihina Usai Singgung Ayu Ting Ting Depan Nagita Slavina: Tampang Jelek, Perangai Jelek!
Cuitan Fedi Nuril pun banjir komentar. Ada yang setuju dan ada pula yang berkelakar bahwa negeri ini lebih cocok dipimpin komedi seperti Komeng.
"Melawan lewat pemilu atau gimana? kalo lewat pemilu, iya kalo masih ada pemilu," kata @ainunrozi.
"Pernyataan MK itu benar2 pembodohan publik," kata @NurhastutyK.
"Percayalah fenomena ini tak akan terulang bahkan untuk 50 tahun kedepan....ini momen pas aja untuk anak presiden," cuit @jancooeek.
"Nah ini lagi, gue tadinya kagum Ama loe, tapi karena loe populer bukan berarti jauh dari dendam kesumat.. udahlah, ngaji perbaiki yg bener," kata @IkhwanMetal.
"2029 dikasih lawan komedian aja. Biar bisa savage, ga usah tegang2 orang lawannya aparat + bansos," kata @Smart_O_.
"Setuju.. jangan kasih mereka kedudukan lagi. Saya sudah muak dengan cara seperti ini," tulis @PradictaNurhuda.
"2029 mending dukung Komeng nyapres aja sih... Udah peling bener dia memimpin negeri komedi," komentar @debiaguss.
Sebelumnya, diberitakan bahwa MK menegaskan bahwa dalil pemohon dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tentang dugaan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tidak mampu dibuktikan.
Dalam dalil tersebut kubu Anies-Muhaimin menuding tindakan Jokowi yang mendukung Gibran sebagai cawapres melanggar ketentuan mengenai nepotisme di Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Undang-Undang Pemilu.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Daniel Yusmic Foekh dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Berita Terkait
-
Sinopsis Bapakmu Kiper, Film Komedi Terbaru Fedi Nuril dan Ali Fikry
-
Ulasan Qorin 2: Fedi Nuril Keluar Zona Nyaman, tetapi Naskah Terasa Repetitif
-
Tak Mau Kena Serangan Jantung, Fedi Nuril Jalani Medical Check Up Sebelum Main Film Bapakmu Kiper
-
Berlatar Tarkam, Film Bapakmu Kiper Bakal Hadirkan Fedi Nuril Hingga Ali Fikry
-
Review Film Qorin 2: Kritik Kasus Perundungan Lewat Teror Jin!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua