Suara.com - Beberapa waktu yang lalu FIFA merilis beberapa klub Indonesia yang dijatuhi hukuman larangan transfer pemain.
Salah satunya adalah PSS Sleman yang dilarang melakukan transfer pemain selama 3 periode. Sampai saat ini belum diketahui secara pasti apa yang membuat klub asal Sleman tersebut dilarang untuk melakukan transfer pemain.
Namun salah satu Sports Lawyer Internasional yang berbasis di Rusia membocorkan penyebab masalah tersebut.
Adalah SILA Law Company yang menyebutkan bahwa PSS Sleman dihukum karena bermasalah ketika menghentikan kerjasama dengan Mantan Pelatihnya Marian Mihail.
Pelatih asal Rumania itu diputus kontrak pada 9 Oktober 2023 lalu dari PSS Sleman. Seharusnya sang pelatih mendapatkan kompensasi, namun kenyataannya dia tidak menerimanya hingga dia kembali ke negaranya.
Selanjutnya Marian melalui SILA Law Company telah melaporkan hal tersebut kepada badan pengambil keputusan FIFA Players Status Chambers (FIFA PSC). Hasil dari laporan tersebut Klub PSS Sleman dinyatakan bersalah dan harus menyelesaikan masalah itu kepada sang pelatih.
Dikutip dari laman resmi SILA, FIFA mengakui klub bersalah karena memutuskan kontrak dengan pelatih tanpa alasan yang jelas.
"FIFA PSC acknowledged that the football club terminated the contract with the coach without just cause and, accordingly, accepted the coach’s claim for compensation for breach of contract," tulis laman resmi itu yang dilansir, Selasa (23/4/2023).
Laman resmi juga mendukung bahwa keputusan PSC FIFA bersifat final, kasus telah selesai, dan klub wajib membayar kompensasi kepada pelatih untuk mencabut larangan transfer.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: PSS Sleman Libas Arema FC 4-1 di Stadion Manahan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Menkes Sindir Orang Kaya Masuk PBI: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp 42.000?
-
Jakarta Mulai Bersolek Jelang Imlek, Rano Karno: Kami Rumah Berbagai Budaya
-
Kisah Siswi SMK di Garut: Rawat Nenek Lumpuh, Terancam Putus Sekolah karena Dianggap 'Warga Mampu'
-
Profil Bonatua Silalahi, Sosok Peneliti yang Berhasil Buka Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Dua Bandit Bercelurit Harus Mendekam dalam Jeruji Besi Usai Jambret Kalung Emas di Tambora
-
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Hadirkan 'Wajah Humanis', 1.060 Polisi Siaga Kawal Demo Guru Madrasah di Depan Gedung DPR