Suara.com - Beberapa waktu yang lalu FIFA merilis beberapa klub Indonesia yang dijatuhi hukuman larangan transfer pemain.
Salah satunya adalah PSS Sleman yang dilarang melakukan transfer pemain selama 3 periode. Sampai saat ini belum diketahui secara pasti apa yang membuat klub asal Sleman tersebut dilarang untuk melakukan transfer pemain.
Namun salah satu Sports Lawyer Internasional yang berbasis di Rusia membocorkan penyebab masalah tersebut.
Adalah SILA Law Company yang menyebutkan bahwa PSS Sleman dihukum karena bermasalah ketika menghentikan kerjasama dengan Mantan Pelatihnya Marian Mihail.
Pelatih asal Rumania itu diputus kontrak pada 9 Oktober 2023 lalu dari PSS Sleman. Seharusnya sang pelatih mendapatkan kompensasi, namun kenyataannya dia tidak menerimanya hingga dia kembali ke negaranya.
Selanjutnya Marian melalui SILA Law Company telah melaporkan hal tersebut kepada badan pengambil keputusan FIFA Players Status Chambers (FIFA PSC). Hasil dari laporan tersebut Klub PSS Sleman dinyatakan bersalah dan harus menyelesaikan masalah itu kepada sang pelatih.
Dikutip dari laman resmi SILA, FIFA mengakui klub bersalah karena memutuskan kontrak dengan pelatih tanpa alasan yang jelas.
"FIFA PSC acknowledged that the football club terminated the contract with the coach without just cause and, accordingly, accepted the coach’s claim for compensation for breach of contract," tulis laman resmi itu yang dilansir, Selasa (23/4/2023).
Laman resmi juga mendukung bahwa keputusan PSC FIFA bersifat final, kasus telah selesai, dan klub wajib membayar kompensasi kepada pelatih untuk mencabut larangan transfer.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: PSS Sleman Libas Arema FC 4-1 di Stadion Manahan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang