Suara.com - Beberapa waktu yang lalu FIFA merilis beberapa klub Indonesia yang dijatuhi hukuman larangan transfer pemain.
Salah satunya adalah PSS Sleman yang dilarang melakukan transfer pemain selama 3 periode. Sampai saat ini belum diketahui secara pasti apa yang membuat klub asal Sleman tersebut dilarang untuk melakukan transfer pemain.
Namun salah satu Sports Lawyer Internasional yang berbasis di Rusia membocorkan penyebab masalah tersebut.
Adalah SILA Law Company yang menyebutkan bahwa PSS Sleman dihukum karena bermasalah ketika menghentikan kerjasama dengan Mantan Pelatihnya Marian Mihail.
Pelatih asal Rumania itu diputus kontrak pada 9 Oktober 2023 lalu dari PSS Sleman. Seharusnya sang pelatih mendapatkan kompensasi, namun kenyataannya dia tidak menerimanya hingga dia kembali ke negaranya.
Selanjutnya Marian melalui SILA Law Company telah melaporkan hal tersebut kepada badan pengambil keputusan FIFA Players Status Chambers (FIFA PSC). Hasil dari laporan tersebut Klub PSS Sleman dinyatakan bersalah dan harus menyelesaikan masalah itu kepada sang pelatih.
Dikutip dari laman resmi SILA, FIFA mengakui klub bersalah karena memutuskan kontrak dengan pelatih tanpa alasan yang jelas.
"FIFA PSC acknowledged that the football club terminated the contract with the coach without just cause and, accordingly, accepted the coach’s claim for compensation for breach of contract," tulis laman resmi itu yang dilansir, Selasa (23/4/2023).
Laman resmi juga mendukung bahwa keputusan PSC FIFA bersifat final, kasus telah selesai, dan klub wajib membayar kompensasi kepada pelatih untuk mencabut larangan transfer.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: PSS Sleman Libas Arema FC 4-1 di Stadion Manahan
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Hari Tani Nasional 2025: PDIP Desak Kedaulatan Pangan, Petani Harus Jadi Tuan Rumah
-
Di BAP Sebut Patok Berada di Kawasan PT WKM, Saksi Berkelit, OC Kaligis: Ini Banyak Keterangan Palsu
-
KPK Siap Bantu Menkeu Purbaya Kejar 200 Pengemplang Pajak yang Tagihannya Mencapai Rp 60 Triliun
-
Sidang Patok Ilegal, Hakim Cecar Saksi: Siapa Sebenarnya yang Tak Boleh Ada di Lokasi?
-
DPRD Dorong Pasar Jaya Bangun Hunian di Atas Pasar untuk Atasi Krisis Perumahan Jakarta
-
DPR Tunggu Hasil Komisi Reformasi, Substansi RUU Polri Belum Final
-
SPI: Tanpa Reforma Agraria, Program Prabowo Bisa Jadi 'Beban Negara'
-
Game Changer! DPR 'Ketok Palu' Bentuk Pansus Khusus Selesaikan Konflik Agraria
-
Usut Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Menpan RB Azwar Anas
-
DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan