Suara.com - Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, tak mau memusingkan soal pendapat berbeda alias dissenting opinion dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Budi menilai hal itu biasa terjadi dalam sengketa di MK.
"Itu (dissenting opinion) nggak apa-apa, itu dinamika. Nggak ada masalah," ujar Budi di kantor Kemenkopolhukam, Selasa (23/4/2024).
Meski ada dissenting opinion, Budi menyebut MK sudah membuat keputusan. Semua pihak harus bisa menerimanya karena MK telah mempertimbangkannya berdasarkan keterangan dalam persidangan.
"Itu pasti keputusan MK sudah memutuskan jangan berasumsi lagi dong bahwa ada kemungkinan pendapat begitu silakan tapi kan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan," jelasnya.
Selain itu, terkait politisi bantuan sosial (bansos) hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Budi juga menyebut MK sudah menyatakan tak ada bukti yang kuat. Namun, ia tak melarang pihak manapun untuk membuat opini atas putusan itu.
"Mau beropini masih ada silakan aja, kita nggak larang juga. Tapi kan mahkamah konstitusi sudah final. Tidak ada bukti bahwa presiden mempolitisasi bansos, cawe-cawe, penyalahgunaan jabatan, abuse of power yang dituduhkan itu tidak ada buktinya," pungkasnya.
Gugatan Ditolak
Pada Senin (22/4) kemarin MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin alias AMIN.
Setelah itu MK juga menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca Juga: Dijadwalkan Bertemu Yusril Cs, Prabowo Tiba di Kertanagara, Hanya Lambaikan Tangan
Sama seperti putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, dalam putusan ini juga MK tetap memberlakukan keputusan MK soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Berita Terkait
-
Merasa Tertipu, Jubir Timnas AMIN Sebut Suhartoyo Pemain Drakor Kelas Wahid
-
Pendidikan Hakim MK Enny Nurbaningsih dengan Suami Bak Bumi dan Langit, Hakim vs Notaris!
-
Dijadwalkan Bertemu Yusril Cs, Prabowo Tiba di Kertanagara, Hanya Lambaikan Tangan
-
Dituding Selalu Rugikan 02, Kekayaan Enny Nurbaningsih Tak Sampai Seharga 1 Cincin Hotman Paris
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting