Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mendapat sorotan dari para pendukung paslon 01 usai memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud pada sengketa Pilpres 2024.
Refly Harun, tim kuasa hukum paslon 01, awalnya memprediksi Suhartoyo berada di pihaknya karena melihat sikapnya dalam memutuskan uji undang-undang mengenai persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga:
Beda Sikap Hakim Suhartoyo: Dulu Tolak Pencalonan Gibran Kini Tak Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres
Suhartoyo saat itu mendapat pujian karena berani mengambil sikap berbeda dengan sejumlah hakim MK lain saat memutus judicial review Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Suhartoyo bersama tiga hakim MK lain menyatakan permohonan nomor 90 yang diajukan mahasiswa Solo, Almas Tsaqibirru, mengenai batas usia capres dan cawapres itu tak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Bersandar pada peristiwa itu, Refly Harun menduga Suhartoyo juga akan tetap konsisten menilai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden tidak sah pada sengketa hasil Pilpres 2024.
Namun harapan Refly Harun kandas. Sebab Suhartoyo termasuk dari lima hakim yang menolak semua permohonan paslon 01 dan 03.
Juru Bicara Timnas AMIN, Said Didu, mengibaratkan Suhartoyo sebagai pemain drama Korea (drakor) yang ulung.
Baca Juga: Pendidikan Hakim MK Enny Nurbaningsih dengan Suami Bak Bumi dan Langit, Hakim vs Notaris!
"@ReflyHZ yth, Bpk awalnya terlalu memuji Pak Suhartoyo - ternyata ybs adalah pemain Drakor kelas Wahid," tulis Said Didu di akun X.
Seorang netizen menanggapi cuitan Said Didu tersebut. Netizen itu meminta Said Didu tidak menyalahkan Refly Harun karena sudah berjuang.
"Jangan salahkan pak Refly, Pak. Pak Refly sudah banyak berjuang dengan kita rakyat yang waras," ujar seorang netizen.
Said Didu merespons komentar netizen tersebut. Dia mengaku tidak menyalahkan Refly Harun hanya saja ia menilai mereka tertipu oleh Suhartoyo.
"Saya tidak mungkin menyalahlan Bung @ReflyHZ - cuma kita semua tertipu oleh Suhartoyo," tutur Said Didu.
Berita Terkait
-
Pendidikan Hakim MK Enny Nurbaningsih dengan Suami Bak Bumi dan Langit, Hakim vs Notaris!
-
Dituding Selalu Rugikan 02, Kekayaan Enny Nurbaningsih Tak Sampai Seharga 1 Cincin Hotman Paris
-
Riwayat Karier Saldi Isra, Hakim MK Diejek Hotman Paris Kalah Pengalaman Soal Penanganan Perkara
-
Mengulik Kekayaan Hakim Arsul Sani yang Tolak Hasil PHPU, Total Nilai Tanahnya Bisa untuk 7 Keturunan
-
Beda Sikap Hakim Suhartoyo: Dulu Tolak Pencalonan Gibran Kini Tak Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret