Suara.com - Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset, Dono Parwoto, menyebutkan lelang proyek Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ pada tahun 2016-2017 hanya formalitas lantaran sudah diketahui pemenangnya. Hal ini disampaikan Dono saat menjadi saksi di persidangan kasus korupsi Tol MBZ.
Kepastian pemenang lelang tersebut, kata dia, diberi tahu kepadanya melalui Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sistem PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Agus Sugiono.
"Jadi, disampaikan bahwa ini kami ikut tender supaya apa dan angka-angkanya juga Pak Agus yang menentukan," ujar Dono dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Meski sudah diketahui pemenangnya, Dono mengungkapkan bahwa pelelangan tetap dilakukan sebagai langkah administrasi dan diikuti oleh para peserta lelang, yakni Waskita-Acset, PT Adhi Karya (Persero) Tbk., serta PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Untuk peserta yang kalah lelang proyek, dia mendapat informasi bahwa para kompetitor akan diberikan proyek lain.
Kendati demikian, Dono mengaku belum pernah berkomunikasi dengan para kompetitor lelang tersebut hingga sekarang.
"Informasi ini juga diberitahukan oleh Pak Agus," katanya menambahkan.
Dono bersaksi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.
Sebelumnya, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus korupsi tersebut, dengan perincian memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar Rp 367 miliar dan KSO Bukaka Krakatau Steel senilai Rp142 miliar.
Baca Juga: Lelang Ratusan Ribu Kendaraan, PT JBA Gandeng Asuransi Mega
Korupsi dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing