Suara.com - Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset, Dono Parwoto, menyebutkan lelang proyek Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ pada tahun 2016-2017 hanya formalitas lantaran sudah diketahui pemenangnya. Hal ini disampaikan Dono saat menjadi saksi di persidangan kasus korupsi Tol MBZ.
Kepastian pemenang lelang tersebut, kata dia, diberi tahu kepadanya melalui Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sistem PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Agus Sugiono.
"Jadi, disampaikan bahwa ini kami ikut tender supaya apa dan angka-angkanya juga Pak Agus yang menentukan," ujar Dono dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Meski sudah diketahui pemenangnya, Dono mengungkapkan bahwa pelelangan tetap dilakukan sebagai langkah administrasi dan diikuti oleh para peserta lelang, yakni Waskita-Acset, PT Adhi Karya (Persero) Tbk., serta PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Untuk peserta yang kalah lelang proyek, dia mendapat informasi bahwa para kompetitor akan diberikan proyek lain.
Kendati demikian, Dono mengaku belum pernah berkomunikasi dengan para kompetitor lelang tersebut hingga sekarang.
"Informasi ini juga diberitahukan oleh Pak Agus," katanya menambahkan.
Dono bersaksi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.
Sebelumnya, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus korupsi tersebut, dengan perincian memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar Rp 367 miliar dan KSO Bukaka Krakatau Steel senilai Rp142 miliar.
Baca Juga: Lelang Ratusan Ribu Kendaraan, PT JBA Gandeng Asuransi Mega
Korupsi dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
3 Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, DPRD Panggil Manajemen dan Gubernur Janji Evaluasi
-
Setelah Namanya Disebut di Sidang, Bupati Pati Sudewo Akhirnya 'Menghadap' KPK
-
Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui
-
Viral Aksi Perpeloncoan Mahasiswa Baru Diduga Kampus Unsri, Dipaksa Cium Teman
-
Said Didu Bongkar Sinyal Keras Jokowi ke Prabowo: Ancaman 'Paket Maut' dan Kunci Tiket 2 Periode
-
Pusing hingga Muntah, Dinkes Garut Ungkap 600 Siswa Keracunan MBG: Alhamdulillah Semua Sudah Sehat
-
Geger Riwayat Pendidikan Gibran: Data KPU vs Setneg Bikin Geleng-geleng, S1 Dulu Baru Setara SMK?
-
Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?
-
Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!
-
Geger Penemuan Mayat Anak 8 Tahun di Kos Penjaringan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?