Suara.com - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Bayu Meghantara angkat bicara soal mahalnya retribusi ambulans jenazah yang dikeluhkan DPRD. Ia menyebut tarif Rp350 ribu itu tak sepenuhnya menyulitkan masyarakat.
Sebab, kata Bayu, masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial seharusnya tak dikenakan biaya ketika menggunakan ambulans jenazah.
Baca Juga: Ngaku Pernah Cerewet ke Heru Budi, Prasetyo Edi: Kalau di Jakarta Tidak Banjir, Bohong!
"Bagi masyarakat yang terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial gratis," ujar Bayu saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).
Tak hanya itu, ia juga menyadari tak semua warga miskin tak terdaftar dalam data tersebut. Karena itu, pihaknya juga menggratiskan penggunaan ambulans jenazah bagi warga memang tak mampu.
Baca Juga: Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS dan TIM, Begini Ceritanya
"Kalau masyarakat enggak mampu kita juga free," pungkasnya.
Diprotes DPRD DKI
Baca Juga: Pemprov DKI Mau Tambah Bangun Lima SPKL Lagi di Kantor Wali Kota
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah memprotes soal tarif sewa ambulans jenazah milik Pemprov DKI yang dipatok Rp350 ribu. Ia menilai besaran ini terlalu mahal, khususnya bagi warga kelas menengah ke bawah.
Penetapan retribusi untuk ambulans jenazah milik Pemprov DKI itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
"Warga DKI Jakarta apabila menggunakan mobil ambulans Pemda retribusinya gila nih pak. Rp350 ribu," ujar Ida kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Ida mengatakan, kebanyakan anggota dewan sudah menerima keluhan dari warga di tiap daerah pemilihannya terkait mahalnya retribusi ambulans ini.
"Kebetulan saya tinggal ditempat padat penduduk. Untuk beli kain kafan saja kadang-kadang ,tidak mampu, RT patungan atau RT nelfon, 'Bu pak ini mau beli kain kafan saja tidak mampu'. Eh sekarang ambulans ada retribusinya pula, Rp350 ribu dalam kota. Ini apa coba?" jelasnya.
Ia pun meminta Dinas Pertamanan dan Hutam Kota (Distamhut) DKI Jakarta untuk mengkaji ulang retribusi ini. Politisi PDIP ini pun menyarankan agar masyarakat yang ingin memakainya tak dikenakan tarif alias gratis.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Mau Tambah Bangun Lima SPKL Lagi di Kantor Wali Kota
-
Proses Pergantian KTP DKI Jadi DKJ Cuma 10 Menit, Cukup Bawa Ini
-
Geram! DPRD DKI Ngamuk Ambulans Jenazah Pemprov Patok Retribusi Rp350 Ribu: Gila! Beli Kain Kafan Saja Sulit
-
DPRD Minta Pemprov DKI Pinjam Wisma Atlet untuk Warga Eks Kampung Bayam
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir
-
IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran
-
Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis
-
Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan
-
Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik
-
Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna
-
Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada